Tiga Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual Eksprisi Budaya Tradisional (EBT)
diterima Kabupaten Buleleng, meliputi EBT Mejaran-Jaranan Kelurahan Banyuning,
EBT Tradisi Nyakan Diwang Desa Kayu Putih Kecamatan Banjar, dan Pengetahuan
Tradisional Penglantaka almarhum Gede Marayana. Penyerahan sertifikat ini
diserahkan oleh Wakil Gubernur Bali, Cok Oka Ardana Sukawati pada acara Mobile
Intelectual Property Clinik (MIPC) Festival Seni Budaya Layanan Pendampingan,
Pencatatan dan Konsultasi Kekayaan Intelektual, Jumat (26/5) di Lapangan Niti
Mandala Renon Denpasar.
Selain 3 serifikat EBT untuk Buleleng, juga diserahkan EBT Tari Pendet
Memendak Tabanan, EBT main Gatik Gianyar, dan Pengetahuan Tradisional Blayag
Karangasem, Sumber Daya Genetik Ikan
Maskoki, MPIG Arak Trieka Buwana Karangasem, MPIG Wayang Kamasan Klungkung, dan
MPIG Garam Gumbrih Jembrana. Kegiatan MIPC ini dilaksanakan selama 3 hari, dalam
rangka memberikan konsultasi, pedampingan, dan pendaftaran Hak Kekayaan
Intelektual di wilayah Bali, sekaligus disertakan pameran produk UMKM se-Bali.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham)
Propinsi Bali, Anggiat Napitulu, kegiatan MIPC dikemas dengan festival seni dan
budaya. Munculnya persaingan perdagangan secara nasional maupun internasional,
Kemenkumham mengajak semua usaha di Bali untuk bisa masuk ke dalam kancah dunia
digital, sehingga masuk dalam platform internasional. Diharapkan melalui
kegiatan ini, bahwa property Right menjadi katalisator pariwisata Bali yang
lebih berkualitas, ungkapnya dengan serius. Ia juga mengajak semua pihak di
Bali untuk konsisten melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, baik hak
cipta, merek, Paten Indikasi geografis, maupun epkpresi budaya tradisional dan
pengetahuan tradisional.
Sementara Dirjen KI diwakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawan mengatakan Bali merupakan propinsi ke-8 dari penyelenggaraan acara MIPC, dan menjadi acara unggulan Dirjen Kekayaan Intelektual di 36 propinsi di Indonesia. Dengan tema membangun dan bangga produk Indonesia. Kurniawan mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan permohonan KI, dan meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi. Ia menjelaskan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan dampak positif bagi peningkatan nilai usaha yang dilakukan.
Sementara Wakil Gubernur Bali, Cok Oka Ardana Sukawati, dalam sambutannya sangat apresiatif dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat di Bali, terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bali. Apalagi Bali merupakan pusat kesenian dan budaya yang sangat kaya dengan berbagai karya inovasi yang menarik. Perlunya Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk lebih memberdayakan karya inovasi ini, ungkap Wakil Gubernur. Sampai saat ini di Bali sudah tercatat hampir 300 Hak Kekayaan Intelektual yang didaftarkan dari berbagai jenis. Diharapkan dengan pengetahuan masyarakat, maka akan semakin banyak pencatatan KI dari Propinsi Bali.
Program unggulan yang terus disosialisasikan oleh Kemenkumham saat ini
adalah One Village One Brand. Hal ini untuk menumbuhkan kreatifitas setiap desa untuk meningkatkan produk dan bisa
dilakukan secara kolektif. Acara pembukaan diakhiri dengan Penandatanganan MOU
antara Kemenkumham dengan Walikota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati
Karangasem untuk mengelolaan Sentra KI. #Roy.