BRIDA, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Senin (3/2) secara zoom meeting.
Acara dipimpin Inspektur I Putu Karuna, SH., sementara materi sosialisasi
disampaikan oleh Dian Widiarti dan Khoirutul Nisa Niki dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kesempatan itu, Dian menyampaikan bahwa batas
waktu pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2025, dan diharapkan agar melaporkan
sebelum waktu yang telah ditentukan.
Untuk saat ini, KPK telah menerapkan strategi utama pemberantasan korupsi,
yaitu Trisula Pemberantasan Korupsi. Strategi ini meliputi pendidikan,
pencegahan, dan pemberian efek jera kepada seluruh pejabat negara yang terbukti
melakukan korupsi, guna membangun budaya yang sehat tanpa korupsi. Selain itu,
juga diperlukan peran masyarakat untuk membantu KPK, dengan melaporkan apabila
menemukan tanda yang mengarah pada tindakan korupsi. #Wpy.