Buleleng - Pengolah daun kelor “Taksu Ajimoringa” yang beralamat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng resmi menerima pengakuan hukum berupa Sertifikat Merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (1/4) pada pameran produk UMKM di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Kabupaten Klungkung, Bali.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden
Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri dengan didampingi Gubernur Bali,
I Wayan Koster dan Wakil Gubernur, I Nyoman Giri Prasta.
Pemilik Taksu Ajimoringa, I Gusti Bagus Sumertana, beberapa waktu lalu saat
registrasi pendaftaran di kantor Brida Buleleng menyampaikan harapan besar agar
sertifikat dapat segera terbit, sebab ia ingin agar usahanya tersebut
terlindungi. Meski sudah ada merek lain yang juga mengolah daun kelor, namun ia
tetap konsisten dan yakin olahan daun kelornya berbeda dari yang lainnya.
Lebih lanjut, I Gusti Bagus Sumertana menjelaskan berbagai produk olahan dengan bahan utama daun kelor, diantaranya masker wajah, kopi daun kelor, teh hijau kelor, serbuk asli daun kelor, dan lain sebagainya. Proses yang dibutuhkan sampai menjadi produk juga tidak singkat, sebab terlebih dahulu mesti mengeringkan daun kelor dengan standar tinggi agar kualitas dan kasiatnya tetap utuh. #Wdy