BRIDA, Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) terkait Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan, berlangsung hari ini, Senin (20/1) dengan narasumber Sonya Pau Adu selaku Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Diroktorat Jendral KI KemenkumHAM RI.
Sonya mengemukakan syarat utama agar suatu invensi dapat dipatenkan
adalah invensi tersebut harus merupakan hal yang baru, mengandung Langkah
inventif dan dapat diterapkan dalam industry, dengan dasar pelaksanaan resim KI
Paten adalah UU Nomor 13 Tahun 2016. Disampaikan pula hal mendasar yang wajib
diketahui oleh para inventor adalah invensi yang mereka miliki. Sebelum
didaftarkan hak paten, hendaknya tidak melakukan sharing informasi terlebih
dahulu, baik melalui sosial media termasuk juga jurnal, karena pemeriksa bisa
melihat kebaharuan invensi tersebut dari mana saja, bukan hanya dari
dokumen-dokumen scientific tetapi juga dari informasi publik/sosial media.
Dokumen yang wajib disertakan dalam permohonan paten adalah deskripsi
Invensi (menuangkan spesifikasi produk/prosesnya, tanpa menampilkan gambar), klaim
(pernyataan hukum yang secara spesifik mendifinisikan hak eksklusif atas suatu
invensi) dan abstrak. Sedangkan yang tidak wajib adalah dokumen gambar.
Selain itu, Sonya menambahkan beberapa prinsip dalam perlindungan paten, diantaranya informasi paten berisi informasi yang paling terkini, harus dimohonkan untuk dapat dilindungi, yang mendaftar pertama kali akan mendapat perlindungaan, pemilik paten wajib membayar biaya tahunan, dimana jangka waktu perlindungan paten adalah 10 tahun untuk paten sederhana dan 20 tahun untuk paten biasa sejak tanggal penerimaan, dilaksanakan pemeriksaan universal (dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia), mendapatkan perlindungan teritorial (dilindungi hanya dimana paten didaftarkan).
Jangka waktu publikasi 14 hari setelah tanggal penerimaan (untuk paten
sederhana), dan 6 bulan setelah tanggal penerimaan (untuk paten biasa).
Sedangkan jangka waktu pemeriksaan maksimal 6 bulan sejak tanggal penerimaan
(untuk paten sederhana), dan maksimal 30 bulan sejak selesainya masa publikasi
dan telah mengajukan permintaan substantif. Untuk biaya pendaftaran paten juga
dibedakan antara pemohon dari pihak UMK/Litbang Pemerintahan/Lembaga
Pendidikan, dengan pemohon dari Umum.
Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon wajib mengecek dan ricek kembali
berkas permohonannya supaya tidak ada kesalahan penulisan kata. Sebab jika ada
kesalahan sedikit saja, maka berkas akan dikembalikan untuk diulang kembali dan
pengulangan penyampaian berkas tersebut berbayar. Berkas permohonan paten bisa
diunduh pada situs https://dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=paten. #Mty.