(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Invensi Sebelum Daftar Hak Paten

Admin brida | 20 Januari 2025 | 875 kali

BRIDA, Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) terkait Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan, berlangsung hari ini, Senin (20/1) dengan narasumber Sonya Pau Adu selaku Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Diroktorat Jendral KI KemenkumHAM RI.

 

Sonya mengemukakan syarat utama agar suatu invensi dapat dipatenkan adalah invensi tersebut harus merupakan hal yang baru, mengandung Langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry, dengan dasar pelaksanaan resim KI Paten adalah UU Nomor 13 Tahun 2016. Disampaikan pula hal mendasar yang wajib diketahui oleh para inventor adalah invensi yang mereka miliki. Sebelum didaftarkan hak paten, hendaknya tidak melakukan sharing informasi terlebih dahulu, baik melalui sosial media termasuk juga jurnal, karena pemeriksa bisa melihat kebaharuan invensi tersebut dari mana saja, bukan hanya dari dokumen-dokumen scientific tetapi juga dari informasi publik/sosial media.

 

Dokumen yang wajib disertakan dalam permohonan paten adalah deskripsi Invensi (menuangkan spesifikasi produk/prosesnya, tanpa menampilkan gambar), klaim (pernyataan hukum yang secara spesifik mendifinisikan hak eksklusif atas suatu invensi) dan abstrak. Sedangkan yang tidak wajib adalah dokumen gambar.

 

Selain itu, Sonya menambahkan beberapa prinsip dalam perlindungan paten, diantaranya informasi paten berisi informasi yang paling terkini, harus dimohonkan untuk dapat dilindungi, yang mendaftar pertama kali akan mendapat perlindungaan, pemilik paten wajib membayar biaya tahunan, dimana jangka waktu perlindungan paten adalah 10 tahun untuk paten sederhana dan 20 tahun untuk paten biasa sejak tanggal penerimaan, dilaksanakan pemeriksaan universal (dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia), mendapatkan perlindungan teritorial (dilindungi hanya dimana paten didaftarkan).


Jangka waktu publikasi 14 hari setelah tanggal penerimaan (untuk paten sederhana), dan 6 bulan setelah tanggal penerimaan (untuk paten biasa). Sedangkan jangka waktu pemeriksaan maksimal 6 bulan sejak tanggal penerimaan (untuk paten sederhana), dan maksimal 30 bulan sejak selesainya masa publikasi dan telah mengajukan permintaan substantif. Untuk biaya pendaftaran paten juga dibedakan antara pemohon dari pihak UMK/Litbang Pemerintahan/Lembaga Pendidikan, dengan pemohon dari Umum.


Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon wajib mengecek dan ricek kembali berkas permohonannya supaya tidak ada kesalahan penulisan kata. Sebab jika ada kesalahan sedikit saja, maka berkas akan dikembalikan untuk diulang kembali dan pengulangan penyampaian berkas tersebut berbayar. Berkas permohonan paten bisa diunduh pada situs https://dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=paten. #Mty.