(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Paham Judol dan Pinjol Bersama Kominfo

Admin brida | 25 Maret 2025 | 641 kali

BRIDA, Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) dianggap merugikan bahkan berbahaya. Oleh karenanya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Propinsi Bali menyelenggarakan literasi digital dengan tema "Waspada Pinjol dan Judol di Media Sosial", Selasa (25/3) di ruang rapat Unit 4.

 

Literasi digital yang juga dirangkaikan dengan hari jadi Kota Singaraja ke-421, bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya judol dan pinjol. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kominfosanti, Ketut Suwarmawan, S.STP., MM., saat memimpin literasi digital yang dihadiri para operator website dan pengelola media sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

 

Lebih lanjut, Suwarmawan menyampaikan bahwa judol lebih sering menyusup ke media sosial (medsos). Jadi, kepada para operator dihimbau agar berhati-hati dalam mengelola medsos, dan agar menjadi penangkal ketika ada situs judol yang masuk.

 

Judol adalah judi yang umumnya berbentuk game online pada suatu aplikasi atau situs tertentu. Melalui permainan ini, pemain mempertaruhkan uang dengan harapan mendapatkan banyak untung. Selain transaksi yang mudah dan gampang diakses, permainan judol juga dikemas menyenangkan dan menantang, sehingga membuat banyak orang ketagihan untuk terus bermain.

 

"Jangan tergiur dengan iklan-iklan yang menggiurkan, karena tujuannya untuk menarik agar ikut bermain. Sekali mencoba maka berpotensi kecanduan", ungkap Suwarmawan.

 

Beberapa ciri orang yang sudah kecanduan judol, diantaranya memiliki keinginan kuat untuk terus berjudi bahkan dengan taruhan yang jauh lebih besar hingga menguras tabungan, memprioritaskan uang untuk berjudi daripada kebutuhan hidup, mudah gelisah dan marah saat tidak bisa judi karena modal habis, rela berhutang atau meminjam melalui pinjol karena kondisi keuangan hancur akibat judol, serta masih banyak lagi dampak negatif lainnya.

 

Sedangkan pinjol dapat dikatakan sebagai kelanjutan daripada judol. Seperti yang sudah disebutkan, karena keuangan hancur maka seseorang akan berusaha keras untuk mencari pinjaman, baik pada orang terdekat termasuk pinjol. "Banyak situs pinjol ilegal dan sudah banyak pula terjadi kasus orang yang terjerat pinjol bahkan sampai bunuh diri", tambah Suwarmawan.

 

Materi selanjutnya dari relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Propinsi Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, ST., MT., lebih ke etika digital dalam mencegah terjerumus judol dan pinjol. Secara sederhana, Krisna menegaskan situs ilegal yang dicurigai situs  judol atau pinjol akan langsung meminta data pribadi, dan jangan sesekali memasukkan data pribadi.

 

"Cara melindungi akun adalah dengan tidak memberikan izin kepada situs ilegal, sebab ketika mengklik ya dan lain sebagainya, maka pada saat itu juga kemungkinan akun sudah berpindah tangan", Krisna menegaskan.


Terkait perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi Bali kepada masyarakat, Tim Kebijakan OJK yang diwakili Anak Agung Ngurah Surya, pada intinya menghimbau jika memang perlu melakukan pinjol, maka agar meminjam pada situs pinjol yang sudah terdaftar di OJK, dengan mencarinya di situs web OJK Bali. Tidak melakukan pinjaman karena tergoda syarat mudah dan bunga murah, terlebih lagi situsnya tidak terdaftar di OJK, karena hal itu tidak akan menjamin keamanan. #Wdy.