BRIDA, Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) dianggap merugikan bahkan berbahaya. Oleh karenanya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Propinsi Bali menyelenggarakan literasi digital dengan tema "Waspada Pinjol dan Judol di Media Sosial", Selasa (25/3) di ruang rapat Unit 4.
Literasi digital yang juga dirangkaikan dengan hari jadi Kota Singaraja
ke-421, bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya judol dan pinjol. Hal ini
diungkapkan Kepala Dinas Kominfosanti, Ketut Suwarmawan, S.STP., MM., saat
memimpin literasi digital yang dihadiri para operator website dan pengelola
media sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, Suwarmawan menyampaikan bahwa judol lebih sering menyusup
ke media sosial (medsos). Jadi, kepada para operator dihimbau agar berhati-hati
dalam mengelola medsos, dan agar menjadi penangkal ketika ada situs judol yang
masuk.
Judol adalah judi yang umumnya berbentuk game online pada suatu aplikasi
atau situs tertentu. Melalui permainan ini, pemain mempertaruhkan uang dengan
harapan mendapatkan banyak untung. Selain transaksi yang mudah dan gampang
diakses, permainan judol juga dikemas menyenangkan dan menantang, sehingga
membuat banyak orang ketagihan untuk terus bermain.
"Jangan tergiur dengan iklan-iklan yang menggiurkan, karena
tujuannya untuk menarik agar ikut bermain. Sekali mencoba maka berpotensi
kecanduan", ungkap Suwarmawan.
Beberapa ciri orang yang sudah kecanduan judol, diantaranya memiliki
keinginan kuat untuk terus berjudi bahkan dengan taruhan yang jauh lebih besar
hingga menguras tabungan, memprioritaskan uang untuk berjudi daripada kebutuhan
hidup, mudah gelisah dan marah saat tidak bisa judi karena modal habis, rela
berhutang atau meminjam melalui pinjol karena kondisi keuangan hancur akibat
judol, serta masih banyak lagi dampak negatif lainnya.
Sedangkan pinjol dapat dikatakan sebagai kelanjutan daripada judol.
Seperti yang sudah disebutkan, karena keuangan hancur maka seseorang akan
berusaha keras untuk mencari pinjaman, baik pada orang terdekat termasuk
pinjol. "Banyak situs pinjol ilegal dan sudah banyak pula terjadi kasus
orang yang terjerat pinjol bahkan sampai bunuh diri", tambah Suwarmawan.
Materi selanjutnya dari relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Propinsi Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, ST., MT., lebih ke etika digital
dalam mencegah terjerumus judol dan pinjol. Secara sederhana, Krisna menegaskan
situs ilegal yang dicurigai situs judol
atau pinjol akan langsung meminta data pribadi, dan jangan sesekali memasukkan
data pribadi.
"Cara melindungi akun adalah dengan tidak memberikan izin kepada situs ilegal, sebab ketika mengklik ya dan lain sebagainya, maka pada saat itu juga kemungkinan akun sudah berpindah tangan", Krisna menegaskan.
Terkait
perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi Bali kepada masyarakat,
Tim Kebijakan OJK yang diwakili Anak Agung Ngurah Surya, pada intinya menghimbau jika memang perlu melakukan pinjol,
maka agar meminjam pada situs pinjol yang sudah terdaftar di OJK, dengan mencarinya
di situs web OJK Bali. Tidak melakukan pinjaman karena tergoda syarat mudah dan
bunga murah, terlebih lagi situsnya tidak terdaftar di OJK, karena hal itu
tidak akan menjamin keamanan. #Wdy.