Sesuai komitmen Gubernur Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BARI) Propinsi Bali, semua kekayaan genetik agar segera melakukan pandataan dan selanjutnya didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal itu diungkapkan Kepala BARI, Ir. I Made Gunaya, M.Si., saat memberikan arahan terkait dengan Kekayaan Intelektual Komunal yang menyangkut Indek Geografis pada rapat identifikasi dan pencatatan produk Indikasi Geografis (8/6). Rapat dihadari Kemenkumham Kanwil Bali, Dinas Pertanian Propinsi Bali, Disperindag Propinsi Bali, Kepala BPPT, Balitbang Buleleng dan Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng.
Pada acara ini juga membahas tentang kekayaan produk Indikasi geografis di Kabupaten Buleleng. Menurut Kemenkumham Kanwil Bali, untuk bisa didaftarkan menjadi HAKI, maka geografis harus dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum didaftarkan. Potensi-potensi di wilayah Bali bahkan di Buleleng akan tetap hanya menjadi potensi saja kalau tidak dilakukan kajian lebih lanjut oleh dinas terkait. Apakah potensi itu ada nilai tambah bagi masyarakat sekitar, kemudian bagaimana dukungan lingkungannya, dan yang paling utama unsur spesifikasinya yang ada hanya di daerah itu, yang tidak ada di daerah lain di Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Propinsi Bali, untuk pengajuan IG ada 4 Unsur yang harus dipenuhi, diantaranya menyangkut varietas, cita rasa, pengelolaan, dan wilayahnya. Ini yang harus dipenuhi baru kemudian bisa didaftarkan sebagai kekayaan komunal Indek geografis. Ditambahkan yang mengusulkan IG itu adalah masyarakatnya atau pemiliknya. Lebih jauh diungkapkan, ketika kemudian produk didaftarkan di IG, apakah membawa perubahan bagi wilayah sekitarnya, kalau tidak percuma harus didaftarkan, tambah Kepala Dinas Pertanian propinsi Bali, apalagi untuk mendaftarkan IG butuh biaya yang besar, ungkapnya.
Untuk fasilitasi pendaftaran sudah dilakukan oleh Pihak BARI, tetapi biaya lebih banyak dikeluarkan pada saat membuat deskripsi produk, tambah Made Gunaja Kepala BARI. Kepada pihak Balitbang Buleleng harus lebih intensif melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pertanian, untuk melakukan deskripsi produk spesifikasi yang akan didaftarkan. Namun demikian, Gunaja menekankan upaya IG ini muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempertahankan kekayaan geografis yang dimiliki setiap daerah di Propinsi Bali. Untuk mendaftarkan 6 produk IG Kabupaten Buleleng diharapkan Balitbang segera melakukan deskripsi dengan pihak Dinas Pertanian, sehingga tahun ini ada yang berhasil didaftarkan. (Roy Astika/Balitbang/21).