BRIDA, Bimtek Penguatan Indikasi Geografis (IG) Provinsi Bali dilaksanakan secara daring, Selasa (23/9). Kegiatan dibuka oleh Dr. Wiwiek Joelijani, M.T., selaku Direktur Failitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, serta dihadiri oleh Tim potensi pengolahan pangan, Kemenkum Kanwil Bali, Brida Provinsi Bali, dan Brida Kabupaten sebali.
Kegiatan ini
menghadirkan narasumber dari Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan
Inovasi Daerah, Riyadil Jinan, S.T., M.T.,
yang menyampaikan terkait Kekayaan Intelektual, baik kepemilikan
komunal maupun personal. Adapaun point
penting yang disampaikan adalah tentang Indikasi Geografis, objek perlindungan
IG, baik sumberdaya alam, kerajinan tangan dan hasil industri. Tujuan
perlindungan Indikasi Geografis disampaikan sebagai penegak hukum, menjaga
kualitas dan standarisasi produk, meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi,
serta mendorong pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Riyaldil
Jinan juga menyampaikan tentang masa perlindungan IG, yaitu dilindungi selama
reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya
perlindungan atas Indikasi Geografis itu masih ada. Ia turut menjelaskan Sistematika
Dokumen deskripsi IG, Komponen Dokumen IG, Peran Lingkungan Geografis dalam
kualitas produk, Strategi pengembangan IG, Peran Pemerintah Daerah dalam
pengembangan IG.
Terakhir, tentang data produk IG dan Potensi IG dari Bali, dipertegas oleh Ida Bagus Danu dari Kemenkum Kanwil Bali Bidang Kekayaan Intelektual. Adapun IG yang sudah terdaftar yaitu Kopi Arabika Kintamani Bali; Mete Kubu Bali; Garam Amed Bali; Tenun Gringsing Bali; Kopi Robusta Pupuan Bali; Kerajinan Celuk Gianyar Bali; Salak Sibetan Karangasem Bali; Garam Kusamba Bali; Lukisan Kamasan Bali; Garam Gumbrih; dan Garam Tejakula.
Sedangkan potensi IG
sementara yang terdaftar, diantaranya Ukiran Patung Garuda Pakudui; Kain Endek
Kelungkung; Songket Sidemen Karangasem; Manggis Bali Singaraja; dan Kerajinan
Patung Kayu Gianyar. #Dsk.