BRIDA, Brida Buleleng mengikuti Webinar Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Komersialisasi Indikasi Geografis” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Senin (10/3) dengan Narasumber Irma Mariana selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis.
Disampaikan oleh narasumber Irma bahwa komersialisasi dalam hal ini
adalah salah satu upaya untuk merubah suatu produk yang awalnya non komersil
menjadi laku di pasar, artinya produk itu menjadi komersil. Jadi ada
langkah-langkah yang perlu kita siapkan agar produk tersebut dari non komersil
menjadi komersil.
Tujuan utama dari komersialisasi adalah dengan Komersialisasi kita
menunggu, kita berharap adanya permintaan terhadap produk kita; adanya
keuntungan/keberhasilan dalam bisnis yang sustainable. Kalau dalam konteks
pemasaran komersialisasi merupakan suatu upaya untuk memperkenalkan produk kita
kepada konsumen dengan menggunakan beberapa langkah/tahapan agar komersialisasi
kita tepat, maka harus melakukan riset pasar, Pengembangan Produk, Branding dan
Promosi terkait dengan produk tersebut, ungkapnya.
Penyebab sedikitnya jumlah pasar produk Indikasi Geografis di Indonesia
yang sudah terdaftar, yaitu kurangnya komersialisasi produk Indikasi
Geografis/komersialisasi yang dilakukan kurang tepat Sasaran. Salah satu teori
komersialisasi menyebutkan bahwa sangat membutuhkan investasi besar untuk
penelitian, pengembangan, promosi dan pemasaran, yang artinya dalam hal
melakukan komersialisasi kita tidak bisa sendiri, harus ada peran-peran aktif
dari beberapa stakeholder yang membantu supaya komersialisasi produk Indikasi
Geografis ini dapat dilakukan dengan baik.
Peran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus bersinergi. Strategi
kita dalam hal komersialisasi dimulai dari melindungi sebuah produk sebagai
Indikasi Geografis, melakukan pemeliharaan/pengembangan/perawatan produk,
strategi branding, strategi marketingnya, Jika ingin memasarkan/memperkenalkan
produk ke konsumen/masyarakat, karena kalau kita berkata pemasaran adalah
bagaimana kita memperkenalkan produk kita dan bagaimana kita memenuhi keinginan
pasar, dimana bauran marketing ini nyata digunakan. Ketika kita ingin membuat
strategi pemasaran disana ada produk (dokumen deskripsi), price (harga yang
layak sesuai dengan kualitas produk), place (mendistribusikan), promotion,
people (petani, pengrajin), process (proses yang dilewati untuk menghasilkan
produk tersebut) dan physical evidence. Apa yang dibutuhkan pasar untuk produk
tsb, syarat-syarat yang dibutuhkan dari produk kita untuk pasar, karena setiap
negara punya kebijakan masing-masing, misal pasar domestik yang dibutuhkan
adalah : logo halal, SNI, BPOM, dsb.
Dari semua logo yang tertera pada suatu produk, hanya logo Indikasi Geografis yang merupakan Intelektual Property. Dengan adanya logo Indikasi Geografis kita bisa memposisikan label kita bahwa kita punya sesuatu yang lebih, Logo Indikasi Geografis itu sangat penting yang nantinya semua berkaitan dengan permintaan pasar. Kita harus tahu bagaimana persepsi konsumen atas logo Indikasi Geografis, dimana produk Indikasi Geografis tersebut adalah autentik/asli, kualitasnya premium, cara-cara yang digunakan adalah tradisional, warisan budaya produk unggulan yang menjadi sebuah kebanggaan, cita rasa yang spesifik yang membedakan dengan produk sejenis lainnya.
Dengan
demikian, semakin tinggi nilai dari produk Indikasi Geografis tersebut, maka
semakin tinggi kualitas produknya, sehingga konsumen/orang yang memahami
kualitas dari produk Indikasi Geografis tersebut rela membeli dengan nilai yang
lebih tinggi. Selanjutnya yang perlu dilakukan strategi market riset, bagaimana
market driver, forecasting. Intinya Bagaimana strategi memposisikan produk kita
agar memiliki value added. #Mty.