(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

DJKI Komersialisasi Indikasi Geografis

Admin brida | 10 Maret 2025 | 865 kali

BRIDA, Brida Buleleng mengikuti Webinar Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Komersialisasi Indikasi Geografis” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Senin (10/3) dengan Narasumber Irma Mariana selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis.

 

Disampaikan oleh narasumber Irma bahwa komersialisasi dalam hal ini adalah salah satu upaya untuk merubah suatu produk yang awalnya non komersil menjadi laku di pasar, artinya produk itu menjadi komersil. Jadi ada langkah-langkah yang perlu kita siapkan agar produk tersebut dari non komersil menjadi komersil.

 

Tujuan utama dari komersialisasi adalah dengan Komersialisasi kita menunggu, kita berharap adanya permintaan terhadap produk kita; adanya keuntungan/keberhasilan dalam bisnis yang sustainable. Kalau dalam konteks pemasaran komersialisasi merupakan suatu upaya untuk memperkenalkan produk kita kepada konsumen dengan menggunakan beberapa langkah/tahapan agar komersialisasi kita tepat, maka harus melakukan riset pasar, Pengembangan Produk, Branding dan Promosi terkait dengan produk tersebut, ungkapnya.

 

Penyebab sedikitnya jumlah pasar produk Indikasi Geografis di Indonesia yang sudah terdaftar, yaitu kurangnya komersialisasi produk Indikasi Geografis/komersialisasi yang dilakukan kurang tepat Sasaran. Salah satu teori komersialisasi menyebutkan bahwa sangat membutuhkan investasi besar untuk penelitian, pengembangan, promosi dan pemasaran, yang artinya dalam hal melakukan komersialisasi kita tidak bisa sendiri, harus ada peran-peran aktif dari beberapa stakeholder yang membantu supaya komersialisasi produk Indikasi Geografis ini dapat dilakukan dengan baik.

 

Peran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus bersinergi. Strategi kita dalam hal komersialisasi dimulai dari melindungi sebuah produk sebagai Indikasi Geografis, melakukan pemeliharaan/pengembangan/perawatan produk, strategi branding, strategi marketingnya, Jika ingin memasarkan/memperkenalkan produk ke konsumen/masyarakat, karena kalau kita berkata pemasaran adalah bagaimana kita memperkenalkan produk kita dan bagaimana kita memenuhi keinginan pasar, dimana bauran marketing ini nyata digunakan. Ketika kita ingin membuat strategi pemasaran disana ada produk (dokumen deskripsi), price (harga yang layak sesuai dengan kualitas produk), place (mendistribusikan), promotion, people (petani, pengrajin), process (proses yang dilewati untuk menghasilkan produk tersebut) dan physical evidence. Apa yang dibutuhkan pasar untuk produk tsb, syarat-syarat yang dibutuhkan dari produk kita untuk pasar, karena setiap negara punya kebijakan masing-masing, misal pasar domestik yang dibutuhkan adalah : logo halal, SNI, BPOM, dsb.

 

Dari semua logo yang tertera pada suatu produk, hanya logo Indikasi Geografis yang merupakan Intelektual Property. Dengan adanya logo Indikasi Geografis kita bisa memposisikan label kita bahwa kita punya sesuatu yang lebih, Logo Indikasi Geografis itu sangat penting yang nantinya semua berkaitan dengan permintaan pasar. Kita harus tahu bagaimana persepsi konsumen atas logo Indikasi Geografis, dimana produk Indikasi Geografis tersebut adalah autentik/asli, kualitasnya premium, cara-cara yang digunakan adalah tradisional, warisan budaya produk unggulan yang menjadi sebuah kebanggaan, cita rasa yang spesifik yang membedakan dengan produk sejenis lainnya.


Dengan demikian, semakin tinggi nilai dari produk Indikasi Geografis tersebut, maka semakin tinggi kualitas produknya, sehingga konsumen/orang yang memahami kualitas dari produk Indikasi Geografis tersebut rela membeli dengan nilai yang lebih tinggi. Selanjutnya yang perlu dilakukan strategi market riset, bagaimana market driver, forecasting. Intinya Bagaimana strategi memposisikan produk kita agar memiliki value added. #Mty.