(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BALITBANG BULELENG FGD PENATAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT

Admin brida | 14 Oktober 2020 | 132 kali

Rabu, 14 Oktober 2020 Balitbang Inovda Buleleng melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait riset yang berjudul "Penataan Sistem Pengelolaan Sampah dan Retribusi Berbasis Kawasan/Masyarakat di Kabupaten Buleleng”. Dalam hal ini Balitbang bekerjasama dengan tim ahli peneliti dari UNIPAS Singaraja. Bertempat di ruang rapat setempat, FGD dibuka oleh Kepala Balitbang Inovda (dr. Gede Wiartana, M.Kes), dengan dihadiri oleh unsur dari Bappeda, BPKPD, DLH, PDAM, Kominfosandi & Statistik, Disperkimta, Ketua Komunitas Eco Enzim Singaraja, Forkom peduli lingkungan e-Darling serta beberapa kepala desa.

 

Dengan latar belakang masalah semakin banyaknya timbulan sampah di TPA Bengkala, dimana lahan yang tersedia semakin sempit serta sangat berpotensi dalam pencemaran lingkungan, yang dikarenakan belum semua penghasil sampah/RT/TPS yang mampu atau berinisiatif untuk mengelola sampahnya terlebih dahulu. Selain itu, juga dilatar belakangi pula oleh masalah retribusi persampahan, dimana selama ini masih terkesan ganda, karena disamping biaya retribusi yang telah dipungut oleh DLH (pengangkutan sampah dr TPS ke TPA). Ada kalanya pengangkutan sampah dari penghasil sampah ke TPS dipungut biaya berdasarkan kesepakatan antara penghasil sampah dengan pihak pengangkut.

 

Dari hasil penelitian serta FGD kali ini, dapat diberikan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan instansi terkait perlu fokus mendorong pengelolaan sampah disumbernya melalui sosialisasi, menunjukkan nilai ekonomi produk pengolahan sampah dan membantu pemasaran produk.
  2. Pemkab melalui DLH dan instansi terkait perlu mendorong munculnya TPS/nama lain untuk mengelola sampah di TPS, meningkatkan kapasitas SDM, teknologi serta akses pemasaran produk.
  3. Pemkab melalui DLH dan instansi terkait agar menggunakan retribusi sampah sebagai sarana untuk mendidik masyarakat agar mau mengolah sampahnya sendiri disumbernya. Dengan demikian, tidak ada sampah yang perlu diangkut ke TPS dan TPA, serta retribusi sampah menjadi tidak relevan.
  4. Pemkab dalam menetapkan target penerimaan retribusi sampah agar berorientasi memperbaiki kualitas pelayanan jasa umum kebersihan/persampahan. (Mira Triyulia_Balitbang_2020).