(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kemenkum Kanwil Bali Analisis Kebijakan Pelayanan Cipta dan Paten

Admin brida | 23 Juni 2025 | 645 kali

BRIDA, Kementerian Hukum Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring, Senin (23/6) dalam rangka Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring masukan secara komprehensif dan berbasis data.

 

FGD dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Bali I Wayan Redana, dengan Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM., dan dihadiri oleh beberapa Perguruan Tinggi di Bali, pemilik Sentra KI, Brida Provinsi dan kabupaten/kota sebali.

 

Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan menyampaikan bahwa PermenkumHAM RI Nomor 20 Tahun 2020 adalah merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang membahas secara khusus terkait jenis PNBP dari Pelayanan KI berupa Biaya Tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, Lembaga Litbang Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10 % dan dalam keadaan tertentu 0%.

 

Keberadaan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah terimplementasi dari kurun waktu  21 Juli 2020 s/d 23 Juni 2025 (4 tahun 11 bulan), sehingga dianggap relevan dilakukan pengkajian dan analisis.

 

Implementasi PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 tentunya membutuhkan evaluasi tentang efektivitasnya serta implikasinya secara empiris dikaitkan peran kinerja Kanwil Bali dalam implementasi kebijakan.

 

Kanwil Provinsi Bali dalam mengkaji implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah melakukan Identifikasi pada Kelompok/Target Pelaksana Kebijakan (sub bidang pelayanan KI Kanwil Bali) dan Kelompok/Target Sasaran Kebijakan (Inventor, BRIDA, Sentra KI dan Akademisi di Bali) untuk menentukan faktor pendukung, penghambat, tantangan, solusi/rekomendasi.

 

Lebih lanjut, Prof. Supasti menegaskan dengan mencermati keberadaan ranah normatif maupun empiris, maka menjadi relevan serta menjadi penting dilakukan Kajian Kebijakan Hukum terhadap PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020.

 

Dari hasil identifikasi tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang menjadi fokus kajian, yaitu; 1) Bagaimana keberadaan serta dampak implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Kanwil Kemenkum Bali dalam rangka peningkatan perlindungan Paten dan Hak Cipta khususnya bagi Usaha Mikro & Usaha Menengah, Lembaga Pendidikan serta Litbang Pemerintah?; dan 2) Upaya dan rekomendasi apa yang diajukan untuk merespon hasil evaluasi implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 dalam rangka memfasilitasi perlindungan Paten dan Hak Cipta yang lebih komprehensif?

 

Dengan menggunakan metode penelitian Socio Legal Penelitian Hukum Inter Disipline, dan dengan menggunakan metode analis deskriptif kualitatif. Hasil analisis data normatif dan empiris dilihat dari perspektif Sasaran Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

 

Dari data yang tersedia Jumlah permohonan Paten dari tahun 2022 s/d 2025 relatif kecil  berkisar pada angka puluhan. Sementara itu permohonan Hak Cipta mencapai jumlah 4567 di tahun 2023; Tidak secara eksplisit dikemukakan jumlah permohonan Paten dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, juga Litbang Pemerintah; Data terlihat masih bervariasi dari sumber-sumber yang ditelusuri; Data dari salah satu Sentra KI di Bali menunjukkan tidak semua permohonan Paten sudah mendapat Granted Paten. Masih sebagian dengan status yang bervariasi dan dalam proses; Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 relevan bagi pemilik Paten yang sudah granted terkait permohonan tarif biaya tahunan Paten. Para inventor masih berfokus pada proses permohonan Paten belum memiliki Sertifikat Paten; Secara kualitatif hasil wawancara pada beberapa inventor maupun dosen pengampu mata kuliah HKI, data menunjukkan mereka belum pernah mengikuti sosialisasi tentang PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020; Pernah ada satu inventor ingin mengajukan permohonan keringanan biaya tarif tahunan Paten, namun tidak diketahui hasilnya apakah permohonan disetujui atau ditolak; dan Penting menelusuri lebih jauh target sasaran secara komprehensif tentang permohonan Paten : Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah negeri maupun Sekolah Swasta, Litbang Pemerintah.

 

Sedangkan hasil analisis data normatif dan empiris dilihat dari perspektif Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

 

Kanwil Kemenkum Bali secara berkelanjutan mensosialisasikan, mengedukasi dan memfasilitasi  perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Serkuit Terpadu. Untuk Sosialisasi Paten selama ini masih secara umum; Brida provinsi/kabupaten keberadaannya masih baru sehingga perlu pendampingan yang intensif; dan Para Akademisi agar lebih partisipasif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi perlindungan HKI, namun selama ini untuk Paten secara umum saja, lebih dominan ke Hak Cipta dan Merek.

 

Dari hasil analisis tersebut, dapat ditarik Kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Bali belum maksimal khususnya berkaitan dengan permohonan tarif 10 % dan tarif 0 % untuk biaya tahunan Paten. Faktor penyebabnya dari perspektif target sasaran (inventor) mereka masih jumlahnya relatif kecil, masih berjuang pada tahap memperoleh Paten dan Sertifikat Paten. Sementara itu dari Target Pelaksana Kebijakan masih berfokus pada sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan Paten pada umumnya serta KI lainnya. Di lain sisi keberadaan Brida masih relatif baru dan masa transisi.


Beberapa rekomendasi diantaranya; Kepada Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar juga memperioritaskan sosialisasi dan edukasi kebijakan yang target saasarannya relatif kecil seperti inventor, mengingat mereka penting mendapat pengetahuan, pemahaman perlindungan dan keadilan terkait keringanan-keringanan dalam biaya tahunan Paten khususnya ketika Paten belum komersial baik yang berasal dari Lembaga Pendidikan maupun dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh target sasaran. #Mty.