BRIDA, Kementerian Hukum Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring, Senin (23/6) dalam rangka Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring masukan secara komprehensif dan berbasis data.
FGD dipimpin oleh Kepala Divisi
Pelayanan Hukum Kanwil Bali I Wayan Redana, dengan Narasumber Prof. Ni Ketut
Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM., dan dihadiri oleh beberapa Perguruan
Tinggi di Bali, pemilik Sentra KI, Brida Provinsi dan kabupaten/kota sebali.
Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti
Dharmawan menyampaikan bahwa PermenkumHAM RI Nomor 20 Tahun 2020 adalah
merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang membahas secara khusus terkait
jenis PNBP dari Pelayanan KI berupa Biaya Tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, Lembaga Pendidikan, Lembaga Litbang Pemerintah dapat dikenakan tarif
sebesar 10 % dan dalam keadaan tertentu 0%.
Keberadaan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun
2020 telah terimplementasi dari kurun waktu
21 Juli 2020 s/d 23 Juni 2025 (4 tahun 11 bulan), sehingga dianggap
relevan dilakukan pengkajian dan analisis.
Implementasi PermenkumHAM Nomor 20 Tahun
2020 tentunya membutuhkan evaluasi tentang efektivitasnya serta implikasinya
secara empiris dikaitkan peran kinerja Kanwil Bali dalam implementasi
kebijakan.
Kanwil Provinsi Bali dalam mengkaji
implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah melakukan
Identifikasi pada Kelompok/Target Pelaksana Kebijakan (sub bidang pelayanan KI
Kanwil Bali) dan Kelompok/Target Sasaran Kebijakan (Inventor, BRIDA, Sentra KI
dan Akademisi di Bali) untuk menentukan faktor pendukung, penghambat,
tantangan, solusi/rekomendasi.
Lebih lanjut, Prof. Supasti menegaskan dengan
mencermati keberadaan ranah normatif maupun empiris, maka menjadi relevan serta
menjadi penting dilakukan Kajian Kebijakan Hukum terhadap PermenkumHAM Nomor 20
Tahun 2020.
Dari hasil identifikasi tersebut,
terdapat 2 (dua) permasalahan yang menjadi fokus kajian, yaitu; 1) Bagaimana
keberadaan serta dampak implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020
di Kanwil Kemenkum Bali dalam rangka peningkatan perlindungan Paten dan Hak
Cipta khususnya bagi Usaha Mikro & Usaha Menengah, Lembaga Pendidikan serta
Litbang Pemerintah?; dan 2) Upaya dan rekomendasi apa yang diajukan untuk
merespon hasil evaluasi implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020
dalam rangka memfasilitasi perlindungan Paten dan Hak Cipta yang lebih
komprehensif?
Dengan menggunakan metode penelitian
Socio Legal Penelitian Hukum Inter Disipline, dan dengan menggunakan metode
analis deskriptif kualitatif. Hasil analisis data normatif dan empiris dilihat
dari perspektif Sasaran Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah
sebagai berikut.
Dari data yang tersedia Jumlah
permohonan Paten dari tahun 2022 s/d 2025 relatif kecil berkisar pada angka puluhan. Sementara itu
permohonan Hak Cipta mencapai jumlah 4567 di tahun 2023; Tidak secara eksplisit
dikemukakan jumlah permohonan Paten dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan,
juga Litbang Pemerintah; Data terlihat masih bervariasi dari sumber-sumber yang
ditelusuri; Data dari salah satu Sentra KI di Bali menunjukkan tidak semua
permohonan Paten sudah mendapat Granted Paten. Masih sebagian dengan status yang
bervariasi dan dalam proses; Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 relevan
bagi pemilik Paten yang sudah granted terkait permohonan tarif biaya tahunan
Paten. Para inventor masih berfokus pada proses permohonan Paten belum memiliki
Sertifikat Paten; Secara kualitatif hasil wawancara pada beberapa inventor
maupun dosen pengampu mata kuliah HKI, data menunjukkan mereka belum pernah
mengikuti sosialisasi tentang PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020; Pernah ada satu
inventor ingin mengajukan permohonan keringanan biaya tarif tahunan Paten, namun
tidak diketahui hasilnya apakah permohonan disetujui atau ditolak; dan Penting
menelusuri lebih jauh target sasaran secara komprehensif tentang permohonan
Paten : Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi
Swasta, Sekolah negeri maupun Sekolah Swasta, Litbang Pemerintah.
Sedangkan hasil analisis data normatif
dan empiris dilihat dari perspektif Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20
Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
Kanwil Kemenkum Bali secara
berkelanjutan mensosialisasikan, mengedukasi dan memfasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti
Hak Cipta, Merek Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak
Serkuit Terpadu. Untuk Sosialisasi Paten selama ini masih secara umum; Brida provinsi/kabupaten
keberadaannya masih baru sehingga perlu pendampingan yang intensif; dan Para
Akademisi agar lebih partisipasif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi
perlindungan HKI, namun selama ini untuk Paten secara umum saja, lebih dominan
ke Hak Cipta dan Merek.
Dari hasil analisis tersebut, dapat ditarik Kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Bali belum maksimal khususnya berkaitan dengan permohonan tarif 10 % dan tarif 0 % untuk biaya tahunan Paten. Faktor penyebabnya dari perspektif target sasaran (inventor) mereka masih jumlahnya relatif kecil, masih berjuang pada tahap memperoleh Paten dan Sertifikat Paten. Sementara itu dari Target Pelaksana Kebijakan masih berfokus pada sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan Paten pada umumnya serta KI lainnya. Di lain sisi keberadaan Brida masih relatif baru dan masa transisi.
Beberapa rekomendasi diantaranya; Kepada
Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar juga memperioritaskan
sosialisasi dan edukasi kebijakan yang target saasarannya relatif kecil seperti
inventor, mengingat mereka penting mendapat pengetahuan, pemahaman perlindungan
dan keadilan terkait keringanan-keringanan dalam biaya tahunan Paten khususnya
ketika Paten belum komersial baik yang berasal dari Lembaga Pendidikan maupun dari
Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020
agar disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh target sasaran. #Mty.