Kamis, 19 Agustus 2021 melalui zoom meeting Balitbang Buleleng gelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) II, dan Pembahasan Draft Laporan Akhir Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. Rapat dipimpin oleh Kepala Balitbang, dr. Gede Wiartana, M.Kes., didampingi oleh Tenaga Ahli, Putu Indra Christiawan, S.Pd.,M.Sc., dengan moderator Kasubid Diseminasi Kelitbangan, Roy Astika.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KBPPPA Kabupaten Buleleng, tim fasilitasi dari Kemenkumham serta beberapa OPD terkait seperti perwakilan dari Bappeda, BPBD, Dinas PUTR, Dinas Perkimta, Dinas Perhubungan, Dinas LH, Dinas Pertanian, Dinas KPP, Dinas Dagprinkop UKM, DPMPTSP, Bagian Hukum, Ketua P3M STAH Mpu Kuturan, Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Konsultan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk Persetujuan Substansi Perda RTRW Kabupaten Nomor 9 Tahun 2013, serta pejabat struktural lingkup Balitbang.
Rapat ini sebagai tahapan lanjutan dari Sidang TPM II yang sudah dilakukan sebelumnya dan dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033.
Secara umum dari masukan peserta rapat bahwa laporan yang disampaikan sudah sesuai dengan sistematika dan sudah mengakomodir masukan dalam rapat sebelumnya, namun masih perlu beberapa penyempuranan kembali seperti yang disampaikan dari beberapa SKPD, diantaranya dari Tim fasilitasi dari Kemenkumhan bahwa sistematika sudah sesuai dengan teknik penyusunan, nanti akan lebih banyak menyoroti dalam ranperda, yang bisa mengakomodir permasalahan-permasalahan yang tertuang dalam naskah akdemik, sehingga ranperda tidak melenceng dengan naskah akademik serta pada dasar hukum atau pada klausul, mengingat terkait permendagri 120 yang lama disebutkan dulu baru perubahannya.
Dinas PUTR menyampaikan bahwa saat ini sedang berproses dalam penyusunan revisi RTRW yang menyesuaikan dengan Permen ATR/BPN yang baru; dari Bagian Hukum Setda menyampaikan apresiasi kepada tenaga ahli bahwa dalam waktu singkat sudah bisa menyusun Naskah Akademik dan sudah melakukan koordinasi yang baik sekali antara balitbang, tim penyusun dan leading sektor serta menyampaikan bahwa dalam NA ini permasalahan sudah muncul hanya bentuk pemecahan permasalahan masih sangat sedikit, perlu dipertajam kembali; dari dinas pariwisata menyampaikan terkait dengan KSPN, bagaimana untuk mengakomodir usaha pariwisata agar dimasukan dalam rancangan laporan ini; dari bapak Kadis PP KBPPPA menyampaikan beberapa sharing pengalaman dalam kaitannya dengan Naskah Akademik Perubahan RTRWK, dimana yang perlu dilihat pertama adalah apa yang mau dirubah dulu serta menyoroti terkait aksesibilitas antar ruang dimana sangat dibutuhkan tatralok, serta kaitannya dengan pengembangan bandara udara baru di barat nantinya akan banyak terdapat tarikan dan bangkitan pergerakan.
Dari Dinas Perhubungan menginformasikan dalam matrik sandingan RTRW akan terdapat 3 pasal yang berubah yang terkait dengan perhubungan, yaitu pasal 10, pasal, 11 dan pasal 12, sehingga semua itu perlu dikaji; Dinas KPP mengusulkan agar NA dipaduserasikan dengan revisi RTRW yang saat ini sedang disusun di Dinas PUTR, perlu dipikirkan sektor-sektor ketahanan pangan dan perikanan terutama di kec gerokgak, nelayan juga perlu dipikirkan karena sudah ada UU terkait pemberdayaan nelayan; dari Bappeda menyampaikan perlu koordinasi antara tenaga ahli dengan dinas PUTR serta pada kajian praktis permasalahan penyediaan RTH yang disampaikan, utk jalur hijau dihilangkan saja karena perdanya sudah dicabut.
Dari Kecamatan Gerokgak menyampaikan bahwa sependapat dengan dinas KPP bahwa kegiatan perikanan lebih terkonsentrasi di Kecamatan Gerokgak, kawasan pertanian agar tetap dimasukan, karena di Kecamatan Gerokgak ada potensi pertanian lahan kering; dari Kecamatan Banjar menginformasikan bahwa akan ada segitiga emas antara Gerokgak-Lovina-Tamblingan, kebetulan wilayah Banjar ada di tengah setiga emas, sehingga terkait dengan perindungan kawasan contohnya sempadan pantai, perlu diatur dalam RTRW serta perlu pengaturan tanaman yang ideal, sehingga masyarakat ada panduan dalam perlindungan kawasan di bagian atas; dari konsultan CV. Tri Matra Disain menyampaikan semua masukan sudah diakomodir dan menanyakan terkait ketegasan materi dalam Naskah akademik ini serta dari P3M STAH Mpu Kuturan menekankan untuk pengaturan terkait kawasan suci.
Sebagai penutup Kepala Balitbang menyampaikan ucapan terima kasih yang sebeser-besarnya kepada pihak yang sudah membantu dan memberi masukan dalam penyempurnaan Naskah Akademis ini, serta harapan hasil kajian NA ini lebih sempurna serta memenuhi syarat dalam rapat pembahasan ranperda perubahan RTRWK, karena perda RTRWK sebagai payung untuk semua regulasi salah satunya seperti RPJMD. Semua masukan dari peserta rapat akan diakomodir dalam Laporan Akhir Naskah Akademisk Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. (Anik W./Balitbang/21).