(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Banyak Regulasi Berubah, Brida Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan

Admin brida | 06 Mei 2025 | 216 kali

BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat Pembahasan Proposal Kajian Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (6/5) di ruang rapat setempat. Rapat dipimpin Kepala Brida, Drs. Made Supartawan, MM., didampingi Sekretaris, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Bappeda, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, dan Anggota Tim Pengendali Mutu, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH.

 

Kepala Brida Made Supartawan menyampaikan latar belakang dilaksanakannya revisi Perda, karena telah banyak regulasi yang berubah terkait dengan penganggulangan kemiskinan, terutama berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah wajib menggunakan DTSEN sebagai basis pemberian bantuan. Dimana kedepannya setiap daerah akan menerima bantuan dari pusat sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah, sehingga bantuan sifatnya terfokus dan tepat sasaran.

 

Dalam rapat ini, perwakilan BPS menyampaikan bahwa BPS ditugaskan untuk menyatukan data-data yang berkaitan dengan kemiskinan, kemudian disinkronisasi dengan data subsidi energi maupun sosial. Hingga saat ini, pelaksanaan DTSEN di Buleleng sedang melaksanakan proses groundcheck (update sesuai kondisi lapangan) yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). BPS memberikan support terutama pelatihan pada pendamping PKH untuk menyelaraskan kategori yang dinilai pada saat groundcheck. Tugas BPS selanjutnya adalah melakukan manajemen data sesuai yang tertera pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Rencana pemberian Bansos menggunakan DTSEN untuk pemberian bantuan di Triwulan II atau III nantinya.

 

Tim Pengendali Mutu, Nyoman Gede Remaja menilai bahwa DTSEN mengakibatkan paradigma dimasyarakat berubah, dimana masyarakat dapat menerima bantuan secara tepat sasaran. Kewenangan dari BPS, terdapat dalam pengolahan data, namun tidak menentukan siapa yang menerima dan apa yang diterima. Benang merah dengan Perda penanggulangan kemiskinan, yaitu Perda perlu menyesuaikan dengan Inpres dan juga mengatur program pemberian bantuan, penerima bantuan, dan yang terpenting menjadi dasar hukum pelaksanaan program bantuan sosial. Pemerintah Daerah memerlukan kebijakan atau peraturan daerah yang melindungi penduduk miskin, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini dapat berakibat hilangnya bantuan sosial yang dapat diterima.


Kesimpulannya, bahwa revisi perda perlu dilakukan untuk dapat mengacu pada aturan diatasnya. Perubahan perda mencakup perubahan paraturan yang dirujuk, penggunaan DTSEN sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, pelaporan berkala, konsep perda maupun unsur lainnya dalam perda. Peran Brida ditunjukkan dalam perubahan Perda ini dengan melakukan penyusunan Naskah Akademik perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2017 tentang penanggulangan kemiskinan. #Ang.