(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

IPKD Buleleng Tahun 2024 Perlu Perbaikan!

Admin brida | 17 Maret 2025 | 607 kali

BRIDA, Senin (17/3) di ruang rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dilaksanakan rapat Sosialisasi dan Verifikasi Indeks Pengukuran Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2025 serta Evaluasi Hasil Pengukuran IPKD Tahun 2024.

 

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Brida Buleleng, Made Suharta, S.Kom., MAP., dan dihadiri oleh Tim IPKD Provinsi Bali dari Brida Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Dr. Ketut Wica, S.Sos., MH., didampingi Tim IPKD dari dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Kominfos, serta tim IPKD Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Bappeda, BPKPD, Brida dan Dinas Kominfosanti.

 

Sosialisasi dilaksanakan menindaklanjuti Surat Brida Provinsi Bali Nomor:  B.29.000/651/Bid.I/BRIDA tanggal 25 Februari 2025 tentang Sosialisasi dan Verifikasi IPKD Tahun 2025 serta Evaluasi hasil pengukuran IPKD Tahun 2024, bahwa sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri 19 Tahun 2020, Gubernur melalui Brida melakukan pengukuran IPKD Kabupaten/Kota.

 

Dalam kesempatan ini, Tim IPKD Provinsi yang dipimpin oleh Dr. Ketut Wica menyampaikan evaluasi terhadap hasil pengukuran IPKD Kabupaten Buleleng Tahun 2024 terhadap data Tahun 2023. Nilai IPKD Kabupaten Buleleng Tahun 2024 sebesar 75,6909 dengan kategori Perlu Perbaikan.

 

Nilai dimensi 1, Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran mendapat nilai 11,641 dari 15 skor maksimal, skor rendah berada pada indikator kesesuaian pagu RKPD dengan KUA PPAS dan APBD. Dimensi 2 Pengalokasian Anggaran  Belanja Dalam APBD memperoleh nilai 15 dari skor maksimal 20, karena alokasi belanja infrastruktur yang kurang dari 25%. Dimensi 3 Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah memperoleh nilai 14,7414 dari skor maksimal 15 karena terdapat 1 dokumen yang keteraksesannya 0 pada saat dilakukan penilaian.

 

Dimensi 4 Penyerapan Anggaran memperoleh nilai 15 dari skor maksimum 20 karena penyerapan Belanja Tak Terduga tidak mencapai 80% sesuai ketentuan. Dimensi 5 Kondisi Keuangan Daerah mendapat nilai 4,3082 dari nilai maksimum 15. Nilai pada dimensi 5 tergantung dari nilai maksimum dan minimum kabupaten/kota sesuai kluster. Dimensi 6 Opini BPK atas LKPD memperoleh nilai penuh 15.

 

Tim IPKD Provinsi Bali menyampaikan langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam pengukuran IPKD 2025, diantaranya pada dimensi 1 perlu upload data RPJMD baru jika terdapat pendanaan Rp. 0 pada RPJMD/RPD Tahun 2024. Perlu sinergi antara Bappeda dengan BPKPD terkait penyiapan data-data serta terkait Metode Penggabungan Program dan Pendanaan, Kode Rekening, Tanda Baca, dan Penamaan Perangkat Daerah. Program dengan Nilai Rp 0 Pada RKPD, KUA-PPAS dan APBD tidak perlu diInput pada Aplikasi IPKD. Hati-Hati dalam Pemilihan Periode RPJMD saat input data RKPD pada aplikasi IPKD.


Sedangkan dimensi 2 perlu pemenuhan Mandatory Spending dan SPM, terutama dalam pemenuhan alokasi belanja infrastruktur. Dimensi 3 perlu dicek kembali terkait kesesuaian data dan keteraksesannya sebelum dilakukan penilaian. Dimensi 4 Perlunya Penyerapan Anggaran Belanja Minimal 80%, untuk belanja Tidak Terduga hampir semua daerah mengalami penyerapan anggaran belanja tidak terduga di bawah ketentuan 80%. Dimensi 5 perlunya peningkatan kemampuan keuangan atau kemandirian daerah, dengan meningkatkan PAD yang tidak bergantung pada transfer pusat, serta menekan belanja pegawai agar tidak menjadi beban APBD yang paling besar. Terakhir, dimensi 6 perlunya mempertahankan opini WTP dari BPK. #Anw.