(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Inovda FGD Ranperda Penanggulangan Bencana Buleleng

Admin brida | 31 Mei 2023 | 601 kali

Rabu, 31 Mei 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, dilaksanakan Focus Group Disscusion (FGD I) Pembahasan Draf Laporan Antara Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP.,M.AP., Tenaga Ahli Universitas Pendidikan Ganesha, I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng serta Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, Kadek Putra Arik Persona, SH.,M.H.

Supartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa pada kegiatan ini, tenaga ahli akan menyampaikan draf naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana. Untuk itu dimohonkan saran dan masukan atas apa yang telah disusun, sehingga pada saat dibahas nanti di DPRD tidak banyak terdapat masalah, dan dapat bermanfaat dengan baik bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng, khususnya dalam penanggulangan bencana.

Selanjutnya, Krisna Eka Putra dalam paparannya menyampaikah bahwa di dalam penanggulangan bencana diperlukan sinergi dan kolaborasi antar elemen pentahelix, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media. Dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Buleleng, perlu adanya legalitas formal untuk mengatur penanggulangan bencana melalui Peraturan Daerah. Perda Penanggulangan Bencana yang disusun, nantinya akan mampu menjadi payung hukum bagi seluruh pihak yang ada di Kabupaten Buleleng, dalam rangka ikut bersama-sama melaksanakan penanggulangan bencana.

Adapun ruang lingkup Ranperda tentang penanggulangan bencana, dimana dalam NA dan Ranperda Penanggulangan Bencana akan diatur dalam 13 Bab, yaitu pada Bab I mengenai ketentuan umum, Bab II Landasan, Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang, Bab IV Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bab V Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan, Bab VI Kerjasama, Bab VII Penghargaan, Bab VIII Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, Bab IX Penyelesaian Sengketa, Bab X Ketentuan Penyidikan, Bab XI Ketentuan Pidana, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.

Hasil diskusi dengan narasumber dan seluruh peserta rapat, bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu pedoman dalam pembentukan Peraturan Perundang Undangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Judul Pada Bab III dirubah menjadi Analisis dan Evaluasi Peranturan Perundang-Undangan. Basis data dalam naskah akademik disesuaikan dengan refrensi terbaru, dan struktur satuan tugas agar ditetapkan. Klausul Kewenangan dalam penanggulangan bencana perlu diperjelas, serta perlu dikaji dan diskusikan kembali mengenai ketentuan penghargaan, ketentuan pidana dan pengelolaan bantuan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Polres Buleleng, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sekretariat DPRD, BPBD, Disperkimta, Dinkes, DLH, Diskominfosanti, Damkar, Dishub, Disdikpora, DPMD, Satpol PP, Bappeda, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, Camat se-Kabupaten Buleleng, LPPM Unipas, LPPM Undiksha, P3M STAH Mpu Kuturan, Basarnas, PMI, PHRI serta Tim Persiapan, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, dan Tim Teknis Penyelenggara Swakelola Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. #Sck.