(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Study Pendahuluan Penyusunan Draf Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah

Admin brida | 10 November 2022 | 115 kali

Kamis, 10 Nopember 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pertemuan Laporan Study Pendahuluan Penyusunan Draf Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Bapak Made Suharta, S.Kom.,M.AP., selaku Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah  Kabupaten Buleleng, dan didampingi Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, selaku Tenaga Ahli Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, BPKPD, P3M STAH Negeri Mpu Kuturan, Kabid Ekbang serta Peneliti Ahli Muda dan Staf Bidang Sospem Balitbang Inovda.

Suharta dalam arahannya menyampaikan pada pertemuan hari ini dilaksanakan tahap pelaksanaan laporan study pendahuluan yang disusun oleh tim ahli untuk penyusunan NA dan Ranperda. Penyusunan NA ini sesuai dengan yang telah direncanakan dari bulan September sampai bulan Desember 2022. Pada Bulan September dimulai dari tahap persiapannya, kemudian untuk pelaksanaan penyusunannya selama 2 bulan dari Bulan Oktober sampai Desember.

Dalam kegiatan ini Balitbang berpedoman pada Permendagri 17 Tahun 2016 dan telah Membentuk Majelis Pertimbangan, Tim Pengendali Mutu dan Tim Penyelenggaran Kelitbangan yang terdiri dari 3 Tim yaitu Tim Persiapan, Pelaksana dan Pengawas. Pada Penyusunan NA ini menggunakan Swakelola Tipe II, sehingga untuk Tim Pelaksana bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha.   

Dewa Gede Sudika Mangku dalam paparannya menyampaikan tujuan dalam penyusunan penelitian ini pada intinya, yaitu sebagai landasan payung hukum atau kerangka pemikiran bagi ranperda ini. Kemudian bagaimana kita mengkaji pokok-pokok materi yang ada, dan harus ada dalam Ranperda tersebut. Pada NA ini terdiri dari Bab I yaitu Pendahuan yang memuat latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan serta metode penyusunan. Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Pada Bab II terdapat Kajian Teoritis dan Praktik Empiris, Bab III terdapat evaluasi dan analisis peraturan daerah yang terkait, pada Bab IV terdapat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dan pada Bab V terdapat jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan perda. 

Selanjutnya dilaksanakan diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan untuk penyempurnaan dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah ini. Dengan hasil yaitu yang menjadi urgensi untuk diperhatikan dalam penyusunan yaitu pada pengkajian dalam penentuan tarif dan dalam penelitian yang menjadi perhatian yaitu agar selalu mengedepankan sikap prilaku masyarakat sosial terutama menyangkut aspek ekomomi masyarakat. (#Sck).