(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Kuatkan Sentra KI Dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI

Admin brida | 30 Juni 2025 | 153 kali

BRIDA, Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan webinar pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema ”Penguatan Peran Brida sebagai Sentra KI dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI di Wilayah”, Senin (30/6). Hadir narasumber dari BRIN, Riyadil Jinan, S.T., M.T., selaku Koordinator Pembinaan KI pada Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, dan dari DJKI, Endar Tri Ariningsih selaku Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi dan Pemberdayaan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, Wayan Redana yang sekaligus sebagai Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta dihadiri oleh seluruh Sentra KI sebali, Brida kab/kota se-Bali, Universitas Dwijendra, Institut Desain dan Bisnis Bali serta Poltrada Bali.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah Bali, dalam memberikan pelayanan masyarakat khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.  

Dalam kesempatan ini, Riyadil Jinan menekankan bahwa bagaimana peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di daerah selaku leading sektor dalam melakukan perumusan kebijakan dan ekosistem keberlangsungan Kekayaan Intelektual. Untuk mengatur tata kelola KI di daerah dapat dilakukan melalui pembentukan Perda di masing-masing kab/kota.

Disampaikan pula perlunya melakukan pengawasan terhadap produk KI terdaftar khususnya Indikasi Geografis. Antusias dari BRIN bahwa target pendaftaran Paten di tahun 2025 sebanyak 1200 Paten. Didukung pula oleh adanya aplikasi platform online Intipdaqu di BRIN sebagai sarana diseminasi informasi, pendaftaran dan konsultasi KI, untuk bisa nantinya diadopsi/direplikasi di daerah. 

Selanjutnya, Endar Tri Ariningsih menekankan terkait penguatan fungsi Brida dalam manajemen KI di daerah, sehingga aset KI di daerah bisa memberikan keunggulan kompetitif dan nilai ekonomi, karena Brida selaku koordinator di daerah yang harus selalu bersinergi bersama dengan stakeholder terkait.

Diinformasikan pula bahwa DJKI telah dilakukan pemetaan terkait peran Sentra KI sesuai dengan kategori, yaitu Kategori Pertama/Tipe A/Klinik KI, yang merupakan tahap pendirian/ inisiasi dan pengembangan awal, dengan indikator; KI Infrastruktur/sarana dasar; SDM pengelola Sentra/Klinik KI; Layanan Konsultasi, Permohonan/Pendaftaran KI; dan Promosi KI.

Kategori Muda/Tipe B, yaitu Sentra KI dalam keadaan sedang bertumbuh dan berkembang, dengan indikator; Infrastruktur/sarana Sentra/Klinik KI; Manajemen Sentra/Klinik KI; Pendaftaran KI dan Pemeliharaan KI; Database KI; Promosi Inovasi berbasis KI (Galeri Inovasi); dan Hilirisasi KI (bussiness matching).

Kategori Madya/Tipe C, yaitu Sentra KI yang lengkap dan matang dalam menunjang layanan ekosistem KI dari hulu sampai hilir, dengan indikator; Infrastruktur/sarana Sentra KI; Manajemen Sentra KI; Pendaftaran KI dan Pemeliharaan KI; Database KI; Promosi Inovasi berbasis KI (Galeri Inovasi); Hilirisasi KI (bussiness matching); Valuasi KI; dan Monetisasi KI.

Terakhir, Endar Tri Ariningsih juga mengemukakan terkait strategi manajemen KI yang salah satunya adalah dalam hal memberikan income berupa royalti, khususnya di Bali, karena begitu banyaknya pelaku seni/musisi di Bali. Peran Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Brida dan Kemenkum Kanwil Bali untuk mengkiatkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Bali untuk melindungi ciptaan seni musik dan lagu khas/tradisional Bali.

Disinggung pula terkait perlunya penilaian maturitas terkait pengelolaan KI di daerah dalam upaya mengukur/menilai kematangan dalam pengelolaan KI di daerah, sehingga dengan adanya penilaian maturitas ini meningkatkan sistem pengelolaan KI yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Di samping itu pula perlunya melibatkan mitra industri dalam pelaksanaan riset, khususnya untuk pengembangan Paten Granted. #Mty.