BRIDA, Sosialisasi Teknis Pengisian Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025, Kamis (22/5) diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan pangan di daerah, dan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Kick Off Meeting Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait
penggunaan tools yang digunakan dalam Penilaian Mandiri, sekaligus mendukung
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan evaluasi diri atas pelaksanaan
program keamanan pangan di wilayahnya.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM dan
dihadiri oleh Bappeda/Brida atau sebutan lain Pemda/Kab/Kota, Perangkat Daerah
terkait Pemda/Kab/Kota (Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Pertanian, Kelautan
dan Perikanan, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, Dinas lainnya
yang menangani urusan Keamanan Pangan serta Tim Koordinasi Pembinaan dan
Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) di seluruh Indonesia.
Keamanan pangan suatu yang sangat krusial menjadi suatu prasyarat apabila
kita mengkonsumsi makanan. Ketahanan pangan ini harus dijaga secara
komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari budi daya, pengolahan, distribusi
sampai dengan pangan itu siap untuk dikonsumsi. Setiap orang memiliki peran dan
tanggung jawab dalam keamanan pangan tersebut, baik pemerintah, pelaku usaha,
masyarakat/konsumen berbagi tanggung jawab untuk memastikan keamanan pangan
pada setiap titik rantai pangan sesuai dengan peran kita masing-masing. Bagaimana
pelaku usaha mengawal keamanan pangan, bahwa makanan yang diedarkannya wajib
memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizinya. Pemerintah juga tentu
melakukan pengawasan, pengawalan memastikan bahwa produk yang diedarkan
tersebut memenuhi persyaratan keamanan.
Peran dan tanggung jawab stakeholder disepanjang rantai pangan ini diatur
dalam NSPK baik berupa undang2, peraturan pemerintah ataupun peraturan
teknisnya. Dalam Perpres No 72 tahun 2021 terdapat indikator persentase
kabupaten/kota yang mengintervensi keamanan pangan untuk mendukung percepatan
penurunan stunting dengan target 100% kabupaten kota sudah melaksanakannya di
tahun 2025. Pelaksanaan pengawalan keamanan pangan oleh pemda/kab/kota bersama
pelaku usaha dan masyarakat tentu sudah berjalan sesuai dengan peran masing2 di
sepanjang rantai pangan, namun demikian diperlukan suatu mekanisme penilaian
sistematis untuk mengevaluasi bagaimana penerapan tersebut dalam rangka
perumusan kebijakan strategis untuk penguatan pelaksanaan di masa yang akan
datang. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut BPOM bersama K/L terkait
menyusun tools penilaian mandiri Kab/Kota pangan aman sejak tahun 2021.
Diharapkan dengan adanya tools ini pemerintah daerah dapat memetakan
status penyelenggaraan keamanan pangan di daerahnya sebagai dasar pengembangan
keamanan pengolahan pangan di daerah. Sekaligus dalam penyelenggaraan tools ini
nantinya akan diberikan apresiasi kepada pemda/kab/kota yang telah menunjukkan
prestasinya dalam Pembangunan daerahnya terkait pelaksanaan penjaminan keamanan
pangan.
Tujuan penyelenggaraan tools ini adalah untuk memberikan apresiasi
penyelenggaraan pengawasan pangan; menilai salah satu keberhasilan indikator di
dalam pelaksanaan NSPK, melihat keaktifan kab/kota sebagai anggota dari
jejaring keamanan pangan daerah, monitoring kab/kota dalam penyelenggaraan
keamanan pangan. Perlu adanya upaya yang lebih intensif untuk memperkuat
sinergi dan koordinasi agar perencanaan Pembangunan berjalan selaras serta
mendukung pencapaian tujuan nasional secara efektif dan efisien. Penguatan
mekanisme komunikasi dan integrasi kebijakan ini menjadi kunci penting untuk
mengatasi hambatan tersebut sehingga hasil Pembangunan dirasakan secara merata
di seluruh wilayah.
Tools ini terus disempurnakan dalam hal kriteria penilaian mencakup
seluas mungkin ruang lingkup pangan. Pada Bulan April 2025 telah dilaksanakan
kick off meeting penilaian pemda/kab/kota pangan aman, sehingga hari ini
dilaksanakan sosialisasi teknis pengisian tools untuk memperoleh keseragaman
pemahaman saat pengisian tools untuk penilaian mandiri sekaligus mendukung
pemda/kab/kota dalam melakukan evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan program
keamanan pangan di wilayah masing-masing.
Diharapkan melalui kegiatan ini pemda/kab/kota pangan aman ini mampu
mendorong penyelenggaraan keamanan pangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari upaya mendukung aspek Kesehatan masyarakat secara khusus, kualitas dan
ketahanan suatu bangsa.
Kegiatan diawali dengan Presentasi Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota
Pangan Aman oleh Plt. Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan
Olahan, BPOM. Kriteria pada Tools Penilaian Kab/Kota Pangan Aman yang terdiri
dari 5 aspek yaitu Penerapan NSPK oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Perencanaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pelaksanaan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota; Pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Program
Keamanan Pangan terkait POSS, PIRT dan PSAT; dan Inovasi dan Penghargaan
terkait Keamanan Pangan.
Selanjutnya dilaksanakan kegiatan tanya jawab antara peserta undangan dengan Tim Juri dari tiap Kementerian/Lembaga terkait Indikator 1. Pangan Olahan Siap Saji 2. Pangan Olahan Industri Rumah Tangga 3. Pangan Segar Asal Hewan 4. Pangan Segar Asal Tumbuhan 5. Pangan Segar Asal Ikan. Timeline penilaian pemda/kab/kota pangan aman : Sosialisasi 1 mei sampai 30 Juni; Penilaian mandiri 1 Juli sampai 30 September; penilaian hasil oleh tim juri 1 sampai 31 Oktober; wawancara dan verifikasi lapangan 1 sampai 29 November; pleno dan penetapan pemenang 2 sampai 20 Desember.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengisian tools penilaian mandiri
pemda/kab/kota diharapkan nantinya dibentuk tim dimana Setda Pemda/Kab/kota
bagian Kesra/Perekonomian selaku koordinator, serta perangkat daerah selaku
anggota seperti dinas ketahanan pangan, pertanian, perikanan, perdagangan ataupun
dinas terkait lainnya. #Mty.