(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat Melalui Tools Pangan Aman

Admin brida | 22 Mei 2025 | 331 kali

BRIDA, Sosialisasi Teknis Pengisian Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025, Kamis (22/5) diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan pangan di daerah, dan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Kick Off Meeting Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 April 2025.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan tools yang digunakan dalam Penilaian Mandiri, sekaligus mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan evaluasi diri atas pelaksanaan program keamanan pangan di wilayahnya.

 

Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM dan dihadiri oleh Bappeda/Brida atau sebutan lain Pemda/Kab/Kota, Perangkat Daerah terkait Pemda/Kab/Kota (Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, Dinas lainnya yang menangani urusan Keamanan Pangan serta Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) di seluruh Indonesia.

 

Keamanan pangan suatu yang sangat krusial menjadi suatu prasyarat apabila kita mengkonsumsi makanan. Ketahanan pangan ini harus dijaga secara komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari budi daya, pengolahan, distribusi sampai dengan pangan itu siap untuk dikonsumsi. Setiap orang memiliki peran dan tanggung jawab dalam keamanan pangan tersebut, baik pemerintah, pelaku usaha, masyarakat/konsumen berbagi tanggung jawab untuk memastikan keamanan pangan pada setiap titik rantai pangan sesuai dengan peran kita masing-masing. Bagaimana pelaku usaha mengawal keamanan pangan, bahwa makanan yang diedarkannya wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizinya. Pemerintah juga tentu melakukan pengawasan, pengawalan memastikan bahwa produk yang diedarkan tersebut memenuhi persyaratan keamanan.

 

Peran dan tanggung jawab stakeholder disepanjang rantai pangan ini diatur dalam NSPK baik berupa undang2, peraturan pemerintah ataupun peraturan teknisnya. Dalam Perpres No 72 tahun 2021 terdapat indikator persentase kabupaten/kota yang mengintervensi keamanan pangan untuk mendukung percepatan penurunan stunting dengan target 100% kabupaten kota sudah melaksanakannya di tahun 2025. Pelaksanaan pengawalan keamanan pangan oleh pemda/kab/kota bersama pelaku usaha dan masyarakat tentu sudah berjalan sesuai dengan peran masing2 di sepanjang rantai pangan, namun demikian diperlukan suatu mekanisme penilaian sistematis untuk mengevaluasi bagaimana penerapan tersebut dalam rangka perumusan kebijakan strategis untuk penguatan pelaksanaan di masa yang akan datang. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut BPOM bersama K/L terkait menyusun tools penilaian mandiri Kab/Kota pangan aman sejak tahun 2021.

 

Diharapkan dengan adanya tools ini pemerintah daerah dapat memetakan status penyelenggaraan keamanan pangan di daerahnya sebagai dasar pengembangan keamanan pengolahan pangan di daerah. Sekaligus dalam penyelenggaraan tools ini nantinya akan diberikan apresiasi kepada pemda/kab/kota yang telah menunjukkan prestasinya dalam Pembangunan daerahnya terkait pelaksanaan penjaminan keamanan pangan.

 

Tujuan penyelenggaraan tools ini adalah untuk memberikan apresiasi penyelenggaraan pengawasan pangan; menilai salah satu keberhasilan indikator di dalam pelaksanaan NSPK, melihat keaktifan kab/kota sebagai anggota dari jejaring keamanan pangan daerah, monitoring kab/kota dalam penyelenggaraan keamanan pangan. Perlu adanya upaya yang lebih intensif untuk memperkuat sinergi dan koordinasi agar perencanaan Pembangunan berjalan selaras serta mendukung pencapaian tujuan nasional secara efektif dan efisien. Penguatan mekanisme komunikasi dan integrasi kebijakan ini menjadi kunci penting untuk mengatasi hambatan tersebut sehingga hasil Pembangunan dirasakan secara merata di seluruh wilayah.

 

Tools ini terus disempurnakan dalam hal kriteria penilaian mencakup seluas mungkin ruang lingkup pangan. Pada Bulan April 2025 telah dilaksanakan kick off meeting penilaian pemda/kab/kota pangan aman, sehingga hari ini dilaksanakan sosialisasi teknis pengisian tools untuk memperoleh keseragaman pemahaman saat pengisian tools untuk penilaian mandiri sekaligus mendukung pemda/kab/kota dalam melakukan evaluasi mandiri terhadap pelaksanaan program keamanan pangan di wilayah masing-masing.

 

Diharapkan melalui kegiatan ini pemda/kab/kota pangan aman ini mampu mendorong penyelenggaraan keamanan pangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mendukung aspek Kesehatan masyarakat secara khusus, kualitas dan ketahanan suatu bangsa.  

Kegiatan diawali dengan Presentasi Tools Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman oleh Plt. Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan, BPOM. Kriteria pada Tools Penilaian Kab/Kota Pangan Aman yang terdiri dari 5 aspek yaitu Penerapan NSPK oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Perencanaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pelaporan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Program Keamanan Pangan terkait POSS, PIRT dan PSAT; dan Inovasi dan Penghargaan terkait Keamanan Pangan.

 

Selanjutnya dilaksanakan kegiatan tanya jawab antara peserta undangan dengan Tim Juri dari tiap Kementerian/Lembaga terkait Indikator 1. Pangan Olahan Siap Saji 2. Pangan Olahan Industri Rumah Tangga 3. Pangan Segar Asal Hewan 4. Pangan Segar Asal Tumbuhan 5. Pangan Segar Asal Ikan. Timeline penilaian pemda/kab/kota pangan aman : Sosialisasi 1 mei sampai 30 Juni; Penilaian mandiri  1 Juli  sampai 30 September; penilaian hasil oleh tim juri 1 sampai 31 Oktober; wawancara dan verifikasi lapangan 1 sampai 29 November; pleno dan penetapan pemenang 2 sampai 20 Desember.


Dalam pelaksanaan kegiatan pengisian tools penilaian mandiri pemda/kab/kota diharapkan nantinya dibentuk tim dimana Setda Pemda/Kab/kota bagian Kesra/Perekonomian selaku koordinator, serta perangkat daerah selaku anggota seperti dinas ketahanan pangan, pertanian, perikanan, perdagangan ataupun dinas terkait lainnya. #Mty.