(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Penyampaian Laporan Pendahuluan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana

Admin brida | 18 April 2023 | 420 kali

Selasa, 18 April 2023 bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, dilaksanakan Rapat Penyampaian Laporan Pendahuluan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng, Bapak Putu Ariadi Pribadi, S.STP.,M.A.P., dan Tenaga Ahli Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Bapak Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.,M., dan I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng.

 

Made Supartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut usulan dari BPBD. Kegiatan ini merupakan suatu hal yang penting, karena bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan indeks daerah, namun juga memiliki potensi yang luar biasa, namun dengan posisi nyegara gunung berbagai potensi bencana dapat terjadi, baik dari bencana alam dan juga bencana sosial. Dan untuk itu laporan pendahuluan yang disampaikan hari ini merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas dan disusun bersama. Adapun kegiatan penyusunan naskah akademik akan dilakukan selama 3 bulan kalender dimulai dari bulan April sampai Juni 2023. Kami harapkan peran serta semua pihak untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyusunan naskah akademik agar menghasilkan naskah akademik dan ranperda yang nantinya dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Krisna Eka Putra dalam paparannya menyampaikan urgensi dalam penyusunan ini adalah bagaimana Perda Penanggulangan Bencana ini akan mampu menjadi payung hukum bagi seluruh pihak yang ada di Kabupaten Buleleng dalam rangka ikut bersama-sama melaksanakan penanggulangan bencana. Hal yang mendasari urgensi penyusunan naskah akademik ini adalah kita mengetahui bagaimana potensi bencana di Kabupaten Buleleng dan bagaimana upaya-upaya penanggulangan bencana. Di dalam konteks penanggulangan bencana untuk mendukung Pengurangan Resiko Bencana diperlukan sinergi dan kolaborasi antar elemen pentahelix yaitu Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi dan Media.

 

Selain hal tersebut diatas, ditambahkan pula oleh Dewa Gede Sudika Mangku yang dalam paparannya menyampaikan mengenai ruang lingkup  Ranperda tentang penanggulangan bencana, dimana dalam NA dan Ranperda Penanggulangan Bencana akan diatur dalam 15 Bab yaitu pada Bab I mengenai ketentuan umum, Bab II tanggung jawab, tugas dan wewenang, Bab III hak dan kewajiban masyarakat, Bab IV peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media masa, lembaga internasional dan masyarakat, Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bab VI Bencana Non Alam dan Bencana Sosial, Bab VII Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan, Bab VIII Kerjasama, Bab IX Penghargaan, Bab X Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi, Bab XI Penyelesaian Sengketa, Bab XII Ketentuan Penyidikan, Bab XIII Ketentuan Pidana, Bab IV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup.    

 

Selanjutnya dilaksanakan diskusi untuk merima saran dan masukan atas laporan yang disampaikan dengan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Inspektorat Daerah, BPS Kab. Buleleng, Disperkimta, Dinsos, Dinkes, DLH, Kominfosanti, Dishub, Disdikpora, Distan,  Satpol PP, Bappeda, Bag. Ekbang Setda, Bagian Hukum Setda, LPPM Undiksha, P3M STAH Mpu Kuturan, Basarnas, PMI, FPRB, PHRI serta Tim Persiapan, Tim Pelaksana, Tim Pengawas dan Tim Teknis Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Penanggulangan Bencana. #Sck.