Selasa, 18 April 2023 bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng,
dilaksanakan Rapat Penyampaian Laporan Pendahuluan Naskah Akademik Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana. Rapat dipimpin oleh Kepala
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak
Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten
Buleleng, Bapak Putu Ariadi Pribadi, S.STP.,M.A.P., dan Tenaga Ahli Universitas
Pendidikan Ganesha Singaraja, Bapak Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H.,LL.,M.,
dan I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng.
Made Supartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa ini merupakan tindak
lanjut usulan dari BPBD. Kegiatan ini merupakan suatu hal yang penting, karena
bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan indeks daerah, namun juga memiliki
potensi yang luar biasa, namun dengan posisi nyegara gunung berbagai potensi
bencana dapat terjadi, baik dari bencana alam dan juga bencana sosial. Dan
untuk itu laporan pendahuluan yang disampaikan hari ini merupakan hal yang
sangat penting untuk dibahas dan disusun bersama. Adapun kegiatan penyusunan
naskah akademik akan dilakukan selama 3 bulan kalender dimulai dari bulan April
sampai Juni 2023. Kami harapkan peran serta semua pihak untuk ikut
berpartisipasi aktif dalam penyusunan naskah akademik agar menghasilkan naskah
akademik dan ranperda yang nantinya dapat dilaksanakan dengan baik.
Krisna Eka Putra dalam paparannya menyampaikan urgensi dalam penyusunan
ini adalah bagaimana Perda Penanggulangan Bencana ini akan mampu menjadi payung
hukum bagi seluruh pihak yang ada di Kabupaten Buleleng dalam rangka ikut
bersama-sama melaksanakan penanggulangan bencana. Hal yang mendasari urgensi
penyusunan naskah akademik ini adalah kita mengetahui bagaimana potensi bencana
di Kabupaten Buleleng dan bagaimana upaya-upaya penanggulangan bencana. Di
dalam konteks penanggulangan bencana untuk mendukung Pengurangan Resiko Bencana
diperlukan sinergi dan kolaborasi antar elemen pentahelix yaitu Pemerintah,
Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi dan Media.
Selain hal tersebut diatas, ditambahkan pula oleh Dewa Gede Sudika Mangku
yang dalam paparannya menyampaikan mengenai ruang lingkup Ranperda tentang penanggulangan bencana,
dimana dalam NA dan Ranperda Penanggulangan Bencana akan diatur dalam 15 Bab
yaitu pada Bab I mengenai ketentuan umum, Bab II tanggung jawab, tugas dan
wewenang, Bab III hak dan kewajiban masyarakat, Bab IV peran lembaga usaha,
satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media masa, lembaga
internasional dan masyarakat, Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bab
VI Bencana Non Alam dan Bencana Sosial, Bab VII Pendanaan dan Pengelolaan
Bantuan, Bab VIII Kerjasama, Bab IX Penghargaan, Bab X Pemantauan, Pelaporan
dan Evaluasi, Bab XI Penyelesaian Sengketa, Bab XII Ketentuan Penyidikan, Bab
XIII Ketentuan Pidana, Bab IV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan
Penutup.
Selanjutnya
dilaksanakan diskusi untuk merima saran dan masukan atas laporan yang
disampaikan dengan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan Polres Buleleng,
Kodim 1609 Buleleng, Inspektorat Daerah, BPS Kab. Buleleng, Disperkimta,
Dinsos, Dinkes, DLH, Kominfosanti, Dishub, Disdikpora, Distan, Satpol PP, Bappeda, Bag. Ekbang Setda, Bagian
Hukum Setda, LPPM Undiksha, P3M STAH Mpu Kuturan, Basarnas, PMI, FPRB, PHRI
serta Tim Persiapan, Tim Pelaksana, Tim Pengawas dan Tim Teknis Penyusunan
Naskah Akademik dan Ranperda Penanggulangan Bencana. #Sck.