BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengadaan barang/jasa pascaditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng. FGD berlangsung di Ruang Unit IV Setda, dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah sekabupaten Buleleng.
Acara dipimpin oleh I
Made Suwitra Yadnya, S.T., selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Dalam
sambutannya, Suwitra menekankan bahwa tujuan kegiatan ini untuk penguatan proses
pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, serta mempunyai pemahaman
tentang perubahan regulasi pengadaan
sehingga pelaksanaan anggaran daerah dapat berjalan efektif, transparan, dan
sesuai peraturan yang berlaku.
Selanjutnya,
narasumber I Made Sudarsana, S.E., M.H., CCD., CCMS., CPSp., CPOf., seorang praktisi
pengadaan nasional, memaparkan “Poin-Poin Perubahan Kedua Perpres 16 Tahun
2018”. Sudarsana menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 merupakan jawaban atas
tantangan pengadaan yang lebih inklusif, cepat, dan berpihak pada kepentingan
nasional.
Pokok-pokok perubahan dalam
Perpres ini antara lain; Perluasan Ruang Lingkup Pengadaan. Pengadaan tidak
hanya berlaku untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, tetapi juga
mencakup institusi lainnya, seperti KONI, PMI, Pramuka, serta Pemerintah Desa,
termasuk kegiatan yang dibiayai oleh hibah/pinjaman luar negeri maupun dalam
negeri. Penguatan Afirmasi Produk Dalam Negeri dan UMK. Perpres mengamanatkan
penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta
koperasi secara wajib. Minimal 40% anggaran pengadaan harus dialokasikan untuk
produk UMK-Koperasi hasil produksi dalam negeri.
Optimalisasi Katalog
Elektronik dan Toko Daring. Seluruh transaksi e-purchasing diarahkan untuk
dilakukan melalui katalog elektronik dan toko daring, sebagai bagian dari upaya
percepatan digitalisasi pengadaan serta monitoring akuntabel. Inovasi Metode
dan Bentuk Kontrak. Terdapat sejumlah skema baru, antara lain: Kontrak Berbasis
Kinerja, Kontrak Payung, dan Modifikasi Turnkey, Penunjukan langsung dalam
keadaan tertentu sesuai arahan Presiden, dan Repeat Order dan Konsolidasi Pengadaan
yang lebih fleksibel.
Penegasan Terminologi
dan Kompetensi. Perpres ini memperjelas istilah seperti “Personel Lainnya”,
“Sertifikat Kompetensi PPK”, dan “Produk Ramah Lingkungan”. Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) juga wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologinya. Penambahan
Ketentuan Diskresi PA/KPA. Pasal baru dalam Perpres 46/2025 memberikan
kewenangan diskresi kepada Pengguna Anggaran (PA) dalam hal mengisi kekosongan
hukum atau menghindari stagnasi pemerintahan. Diskresi ini harus dituangkan
dalam dokumen tertulis dan mendapatkan persetujuan Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah.
Lebih lanjut,
Sudarsana dalam materi kedua dengan judul paparan “Diskresi Pengguna Anggaran
Pasca Perpres 46/2025” menekankan bahwa kewenangan diskresi bagi PA/KPA perlu
dilakukan secara hati-hati, berbasis hukum, dan sesuai prinsip pemerintahan
yang baik.
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014, pasal 1 angka 9 diskresi merupakan Keputusan dan/atau
Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk
mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Adapun Tahapan Diskresi yaitu; 1) PA/KPA wajib menguraikan maksud, tujuan,substansi,serta dampak administrasi dan keuangan dalam lampiran surat permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat yaitu Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah; 2) Dalam waktu 5 hari kerja setelah berkas permohonan persetujuan diterima, Sekretaris Daerah mempersiapkan bahan pertimbangan untuk Kepala Daerah dalam rangka mengambil keputusan menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada PA/KPA pemohon; dan 3) Apabila Kepala Daerah melakukan penolakan maka diberikan alasan penolakan secara tertulis.
Melalui FGD ini, para peserta mendapatkan
pemahaman komprehensif mengenai transformasi regulasi pengadaan yang tidak
hanya administratif, tetapi juga strategis dalam mendukung visi pembangunan
nasional. Perubahan ini diharapkan dapat memacu reformasi birokrasi,
meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal
melalui keberpihakan pada produk dalam negeri dan UMKM. #Adt.