Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anglat
Napitupulu dalam acara Sosialisasi dan Promosi Merek Kolektif, Senin (27/2),
di Primer Hotel Sanur Kabupaten Badung. Di depan seluruh peserta yang terdiri
dari Sentra KI se-Bali, para UMKM dan Dinas Litbang seluruh Bali, Napitupulu
menyatakan tahun ini sebagai tahun merek, sehingga target Kemenkumham Bali
minimal ada merek kolektif harus sudah
keluar sertifikasi Hak Kekayaan Intelektualnya.
Menurutnya, mengapa hak merek kolektif ini menjadi program strategis,
kata Napitupulu karena akan mampu melindungi produk kearifan lokal yang
dimiliki daerah Bali yang tersebar di seluruh kabupaten di Bali. Dengan ini
akan mampu meningkatkan daya saing, baik ditingkat nasional maupun global.
Apalagi Bali hanya mengandalkan unggulan kearifan lokal untuk meningkatkan
ekonomi masyarakat. Strategi dalam menumbuhkan ekonomi kearifan lokal terutama
produk UMKM dicanangkan melalui OVOB, yakni One Village One Brand - Satu Desa
Satu Merek.
Sementara Kepala BRIDA Bali, I Made Gunaja dalam paparannya tentang
kebijakan BRIDA Bali dalam fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, tetap komitmen
untuk mendukung produk UMKM memfasilitasi pendaftaran hak merek, baik personal
maupun kolektif. Silakan ajukan dari daerah kabupaten, BRIDA akan fasilitasi
pendaftaran secara gratis, ungkapnya dengan nada serius.
Seperti diketahui sesuai hasil survey Kemenkumham Bali, Kabupaten
Buleleng mengusulkan hak merek kolektif beberapa sentra UMKM, seperti Sentra
Dodol Desa Pengelatan, Sentra Anyaman Bambu Desa Tigawasa, Sentra Sudang Lepet
Desa Sangsit, Sentra Gula Aren Desa Pedawa, Sentra Beras Bali Desa Sudaji, dan
Sentra Tenun Bebali Desa Sembiran dan Desa Pacung. Balitbang Inovda dan Dinas
Dagprinkop Kabupaten Buleleng segera akan memproses kelengkapan administrasi
pengusulan Hak Merek Kolektif.
Sementara Pengawas Hak Merek Kemenkumham Pusat menjelaskan sepanjang ketentuan administrasi lengkap, maka proses pendaftaran akan lancar. Persyaratan merek kolektif itu adalah hak merek yang dimiliki oleh sejumlah anggota dengan menggunakan merek yang sama, ungkapnya. Silakan dibentuk kepengurusan kelengkapan anggota terlebih dahulu untuk proses awal, tambahnya.
Sosialisasi sehari diakhiri dengan diskusi aktif peserta seputar
persyaratan pendaftaran merek kolektif yang diajukan oleh masyarakat. Kegiatan
sehari ini untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan dan kepastian hukum
produk UMKM masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi
rakyat. #Roy.