(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kemenkumham Bali Menyambut Tahun Merek, Merek Kolektif Menjadi Prioritas Utama

Admin brida | 28 Februari 2023 | 514 kali

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anglat Napitupulu dalam acara Sosialisasi dan Promosi Merek Kolektif, Senin (27/2), di Primer Hotel Sanur Kabupaten Badung. Di depan seluruh peserta yang terdiri dari Sentra KI se-Bali, para UMKM dan Dinas Litbang seluruh Bali, Napitupulu menyatakan tahun ini sebagai tahun merek, sehingga target Kemenkumham Bali minimal ada  merek kolektif harus sudah keluar sertifikasi Hak Kekayaan Intelektualnya.

 

Menurutnya, mengapa hak merek kolektif ini menjadi program strategis, kata Napitupulu karena akan mampu melindungi produk kearifan lokal yang dimiliki daerah Bali yang tersebar di seluruh kabupaten di Bali. Dengan ini akan mampu meningkatkan daya saing, baik ditingkat nasional maupun global. Apalagi Bali hanya mengandalkan unggulan kearifan lokal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Strategi dalam menumbuhkan ekonomi kearifan lokal terutama produk UMKM dicanangkan melalui OVOB, yakni One Village One Brand - Satu Desa Satu Merek.

 

Sementara Kepala BRIDA Bali, I Made Gunaja dalam paparannya tentang kebijakan BRIDA Bali dalam fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, tetap komitmen untuk mendukung produk UMKM memfasilitasi pendaftaran hak merek, baik personal maupun kolektif. Silakan ajukan dari daerah kabupaten, BRIDA akan fasilitasi pendaftaran secara gratis, ungkapnya dengan nada serius.

 

Seperti diketahui sesuai hasil survey Kemenkumham Bali, Kabupaten Buleleng mengusulkan hak merek kolektif beberapa sentra UMKM, seperti Sentra Dodol Desa Pengelatan, Sentra Anyaman Bambu Desa Tigawasa, Sentra Sudang Lepet Desa Sangsit, Sentra Gula Aren Desa Pedawa, Sentra Beras Bali Desa Sudaji, dan Sentra Tenun Bebali Desa Sembiran dan Desa Pacung. Balitbang Inovda dan Dinas Dagprinkop Kabupaten Buleleng segera akan memproses kelengkapan administrasi pengusulan Hak Merek Kolektif.

 

Sementara Pengawas Hak Merek Kemenkumham Pusat menjelaskan sepanjang ketentuan administrasi lengkap, maka proses pendaftaran akan lancar. Persyaratan merek kolektif itu adalah hak merek yang dimiliki oleh sejumlah anggota dengan menggunakan merek yang sama, ungkapnya. Silakan dibentuk kepengurusan kelengkapan anggota terlebih dahulu untuk proses awal, tambahnya.


Sosialisasi sehari diakhiri dengan diskusi aktif peserta seputar persyaratan pendaftaran merek kolektif yang diajukan oleh masyarakat. Kegiatan sehari ini untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan dan kepastian hukum produk UMKM masyarakat, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. #Roy.