(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Apa Itu Gratifikasi? Ini Point Pentingnya!

Admin brida | 04 Maret 2025 | 954 kali

BRIDA, Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/3). Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah I Putu Karuna, SH., dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.

 

Narasumber yang dihadirkan adalah Penyuluh Anti Korupsi KPK RI, I Made Moga Karisma, S.ST.PAR. Adapun materi yang disampaikan terkait Gratifikasi. Gratifikasi diartikan sebagai Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, tanpa ada kesepakatan atau tanpa meeting of mind.

 

Pada survei partisipasi publik yang dilakukan oleh KPK tahun 2019, hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang kedapatan memberi atau menerima gratifikasi menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

 

Gratifikasi dapat dikategorikan dalam gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi tanggal 5 November 2019. Khusus untuk Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan diantaranya; (1) Pemberian keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; (2) Keuntungan atau bunga dari investasi yang berlaku umum; (3) Manfaat dari koperasi atau organisasi lain yang berlaku umum; (4) Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta kegiatan kedinasan yang berlaku umum; (5) Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya sepanjang tidak ada konflik kepentingan; (6) Hadiah atau apresiasi berkaitan dengan kegiatan kedinasan; (7) Penghargaan atas prestasi kerja; (8) Hadiah langsung yang berlaku umum dan tidak terikat kedinasan; (9) Kompensasi dari kegiatan kedinasan sesuai dengan standar biaya; (10) Sepanjang tidak ada pembiayaan ganda dan konfilk kepentingan; (11)Karangan bunga sebagai ucapan atas event sekali seumur hidup; (11) Pemberian terkait event seumur hidup, dengan batasan 1 juta per pemberian; (12) Pemberian atas musibah keluarga; (13) Pemberian sesama rekan kerja atas mutasi, pensiun dll maksimal 300rb per pemberian dan dalam 1 tahun tidak lebih dari 1 juta, sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan; (14) Pemberian sesama rekan kerja atas traktir makan maksimal 200rb per pemberian dan dalam 1 tahun tidak lebih dari 1 juta; (15) Pemberian sesama rekan kerja atas mutasi, pensiun dll maksimal 300rb per pemberian dan dalam 1 tahun tidak lebih dari 1 juta, sepanjang tidak terjadi konflik kepentingan; (16) Pemberian cenderamata selama tidak diberikan secara individu. Contohya berupa: kain (dibuatkan etalase di institusi), makanan (disumbangkan ke yayasan atau sebagai bantuan sosial),dan pelakat(dibuatkan etalase di institusi).

 

Mengenai Gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memiliki Peraturan Bupati Buleleng Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga dapat dijadikan acuan dan dilaksanakan bagi seluruh ASN dan non ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Kemudian untuk konsultasi lebih lanjut mengenai gratifikasi, Pegawai dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng mengenai uang/barang/jasa yang diterima/akan diterima termasuk gratifikasi atau tidaknya.


Terakhir, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan pesan jika menemukan potensi Gratifikasi agar menolak, melaporkan, dan konsultasikan ke unit pengendali gratifikasi atau Aplikasi GOL (Gratifikasi Online) KPK. Sebagai penutup, memang terdapat 9 nilai anti korupsi, yaitu: adil, peduli, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, disiplin, jujur, tanggung jawab. Namun Point penting dalam anti korupsi adalah tidak ikut dalam kegiatan korupsi. #Ang.