BRIDA, Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/3). Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah I Putu Karuna, SH., dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
Narasumber yang dihadirkan adalah Penyuluh Anti Korupsi KPK RI, I Made
Moga Karisma, S.ST.PAR. Adapun materi yang disampaikan terkait Gratifikasi.
Gratifikasi diartikan sebagai Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya, tanpa ada kesepakatan atau tanpa meeting of mind.
Pada survei partisipasi publik yang dilakukan oleh KPK tahun 2019, hanya
37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya
13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi. Pegawai Negeri
atau penyelenggara negara yang kedapatan memberi atau menerima gratifikasi
menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Gratifikasi dapat dikategorikan dalam gratifikasi yang wajib dilaporkan
dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dan telah diatur dalam Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pelaporan Gratifikasi tanggal 5 November 2019. Khusus untuk Gratifikasi yang
tidak wajib dilaporkan diantaranya; (1) Pemberian keluarga sepanjang tidak
terdapat konflik kepentingan; (2) Keuntungan atau bunga dari investasi yang
berlaku umum; (3) Manfaat dari koperasi atau organisasi lain yang berlaku umum;
(4) Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta kegiatan
kedinasan yang berlaku umum; (5) Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar
lainnya sepanjang tidak ada konflik kepentingan; (6) Hadiah atau apresiasi
berkaitan dengan kegiatan kedinasan; (7) Penghargaan atas prestasi kerja; (8)
Hadiah langsung yang berlaku umum dan tidak terikat kedinasan; (9) Kompensasi
dari kegiatan kedinasan sesuai dengan standar biaya; (10) Sepanjang tidak ada
pembiayaan ganda dan konfilk kepentingan; (11)Karangan bunga sebagai ucapan
atas event sekali seumur hidup; (11) Pemberian terkait event seumur hidup, dengan
batasan 1 juta per pemberian; (12) Pemberian atas musibah keluarga; (13)
Pemberian sesama rekan kerja atas mutasi, pensiun dll maksimal 300rb per
pemberian dan dalam 1 tahun tidak lebih dari 1 juta, sepanjang tidak terjadi
konflik kepentingan; (14) Pemberian sesama rekan kerja atas traktir makan
maksimal 200rb per pemberian dan dalam 1 tahun tidak lebih dari 1 juta; (15)
Pemberian sesama rekan kerja atas mutasi, pensiun dll maksimal 300rb per
pemberian dan dalam 1 tahun tidak lebih dari 1 juta, sepanjang tidak terjadi
konflik kepentingan; (16) Pemberian cenderamata selama tidak diberikan secara
individu. Contohya berupa: kain (dibuatkan etalase di institusi), makanan
(disumbangkan ke yayasan atau sebagai bantuan sosial),dan pelakat(dibuatkan
etalase di institusi).
Mengenai Gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memiliki Peraturan Bupati Buleleng Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga dapat dijadikan acuan dan dilaksanakan bagi seluruh ASN dan non ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Kemudian untuk konsultasi lebih lanjut mengenai gratifikasi, Pegawai dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng mengenai uang/barang/jasa yang diterima/akan diterima termasuk gratifikasi atau tidaknya.
Terakhir, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan pesan jika
menemukan potensi Gratifikasi agar menolak, melaporkan, dan konsultasikan ke
unit pengendali gratifikasi atau Aplikasi GOL (Gratifikasi Online) KPK. Sebagai
penutup, memang terdapat 9 nilai anti korupsi, yaitu: adil, peduli, mandiri,
kerja keras, sederhana, berani, disiplin, jujur, tanggung jawab. Namun Point
penting dalam anti korupsi adalah tidak ikut dalam kegiatan korupsi. #Ang.