Inovasi dan Kekayaan Intelektual (KI) saat ini menjadi program strategis,
baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Oleh karenanya inovasi sebagai
hasil kreatifitas intelektual harus dilindungi melalui kekayaan intelektual, sebagai
hak ekslusif dari hasil kemampuan intelektual atas sebuah proses dan
produksi yang dihasilkan. Kabupaten
Buleleng dengan 148 desa memiliki inovasi dan potensi kekayaan intelektual yang
sangat banyak dan bervariasi baik personal maupun komunal. Permasalahannya,
inovasi dan potensi KI itu belum sepenuhnya tergali dan terdata.
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng,
Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana menjadwalkan untuk melakukan pendataan
terhadap Inovasi, dan menggali potensi data KI yang ada di 148 desa. Hal ini
dilakukan agar mendapatkan data riil yang ada di masyarakat, juga untuk mendukung
program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan program One Vilage One
Brand.
Menurut Mira, pendataan telah dilakukan mulai hari ini (21/9) dengan
menyasar semua desa di Kecamatan Tejakula. Analis Kebijakan Made Roy Astika,
Gede Suardika dan I Putu Adhy Wicaksana Indra Saputra beserta Fungsional Administrasi
Made Adi Suradnya dan Made Arya Mertada langsung terjun langsung ke empat desa, yakni Des
Sambirenteng, Desa Penuktukan, Desa Les dan Desa Tejakula.
Dengan melakukan kunjungan lapangan terlihat potensi kearifan lokal yang
dimiliki oleh masing-masing desa. Seperti misalnya di Desa Sambirenteng,
ternyata memiliki upacara yang sangat unik dan menarik yang disebut dengan
Upacara Mecakcakan yang masuk dalam katagori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT),
dan gula khas Sambirenteng. Sementara di Desa Penuktukan terdata ada kuliner
khas yang disebut dengan Remu Penuktukan. Demikian juga dengan Desa Les yang
unik adalah makanan yang disebut dengan Jukut Blook.
Yang menarik di Desa Tejakula, selain memiliki keunikan kuliner Bubuh Mengguh dan Saget Gerang, juga memiliki inovasi yang merupakan Inovasi dari warga setempat dengan produk patung unik yang berasal dari limbah plastik dan kertas. Bahkan hasilnya tidak kalah dengan patung yang dibuat dengan menggunakan bahan kayu. Semua potensi ini akan menjadi bahan data untuk pencatatan Hak Kekayaan Intelektual.
Diharapkan dengan pendataan langsung ke lapangan akan semakin banyak
mengetahui jumlah inovasi masyarakat, dan jumlah kekayaan intelektual yang ada
untuk mendapat perlindungan hukum terhadap karya inovasi kreatif masyarakat. #Roy.