(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Diskusi Penyusunan Naskah Akademik P4GN di Buleleng

Admin brida | 27 Oktober 2022 | 212 kali

Kamis, 27 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng dilaksanakan diskusi Laporan Study Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Buleleng.
 
Kegiatan dipimpin langsung oleh Made Suharta, S.Kom., M.AP selaku Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah  Kabupaten Buleleng dan dihadiri Tenaga Ahli Universitas Panji Sakti yaitu Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH, Dr. Gede Sandiasa, S.Sos., M.Si dan I Nyoman Surata, SH, M.Hum, Sekretaris Badan Kesbangpol Buleleng, Kepala BNN Kabupaten Buleleng, LPPM Undiksha, LPPM Unipas, P3M STAH Mpu Kuturan, Kabid Ekbang yang diwakili Staf Fungsional Umum serta Peneliti Ahli Muda dan Staf pada Bidang Sospem Balitbang Inovda.

Suharta dalam arahannya menyampaikan bahwa pada hari ini akan disampaikan laporan pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika oleh tenaga ahli yang menyusun. Sebelumnya juga pada tanggal 19 Oktober kemarin telah dilakukan pemaparan oleh Badan Kesbangpol tentang pentingnya penyusunan naskah akademik ini untuk nantinya sebagai syarat pengajuan Ranperda yang akan dibahas di tahun 2023, pada penyusunan naskah akademik ini Balitbang bekerja sama dengan tenaga ahli dari Unipas yang pelaksanaan kegiatannya selama bulan oktober sampai desember 2022.

Gede Remaja dalam paparanya menyampaikan P4GN ini menjadi hal yang urgensi mengingat kasus dari penyalah gunaan narkotika di Buleleng sudah sangat meresahkan. Narkotika ini sebetulnya barang yang diperlukan, didalam UUD Nomor 35 Tahun 2009 dikatakan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu golongan pertama merupakan golongan yang paling berbahaya namun memiliki dampak manfaat yaitu digunakan dalam dunia pendidikan dan penelitian, kemudian golongan kedua adalah golongan yang dapat dimanfaatkan untuk kesehatan namun dalam batas-batas yang ditoleransi, sedangkan golongan ketiga dapat dimanfaatkan dalam terapi pengobatan tertentu dengan menggunakan narkotika. Sehingga dari hal tersebut memang narkotika tidak dapat dihilangkan dari dunia ini, namun ketika narkotika tidak digunakan dalam tujuan-tujuan tersebut, itulah disebut sebagai penyalah gunaan narkotika.

Penyalah gunaan narkotika merupakan suatu kejahatan yang Exra Ordinary Crime dimana suatu kejahatan yang luar biasa atau berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional maupun internasional. Karena merupakan kejahatan yang Extra Ordinary Crime maka perlu ditanggulangi dengan cara-cara yang luar biasa pula, dalam hal pencegahan dan pemberantasan perlu melibatkan semua komponen yang ada baik dari pemerintah daerah, pendidikan, swasta dan kelompok masyarakat. Untuk mendorong keterlibatan semua pihak tersebut diperlukanlah Perda ini. Penelitian dalam Penyusunan Naskah Akademik pada prinsipnya adalah penelitian hukum dikarenakan penelitian ini ditujukan untuk melahirkan norma hukum. Karena itu, metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perda tentang Fasilitasi P4GN adalah Penelitian Hukum Empiris, imbuhnya.

Selanjutnya dilakukan diskusi dengan seluruh peserta rapat untuk mendapatkan saran dan masukan untuk penyempurnaan dalam penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah P4GN ini. Kegiatan ditutup dan diakhiri oleh Sekban Balitbang Inovda. (Sck).