BRIDA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Webinar Indikasi Geografis (Indigeo) selama 2 hari mulai hari ini, 26 sampai 27 Pebruari 2025 secara zoom meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen DJKI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., dengan dihadiri oleh Brida Prov/Kab/Kota, Dinas di bidang Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, Pemberdayaan UMK dan Kebudayaan, Badan/Biro Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Bank Indonesia, serta beberapa perwakilan dari pemilik Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber pada agenda hari pertama, antara
lain; 1) Mengoptimalkan Perlindungan dan Pengakuan Hukum atas Indikasi
Geografis oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, SH.,
MH., 2) Optimalisasi Peranan Kebudayaan dalam Pemanfaatan Indikasi Geografis
oleh Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi KI Kemenbud, Yayuk Sri
Budi Rahayu, S.Sos., M.Pd., 3) Transformasi Kopi Lokal menjadi Brand Global :
Kisah Sukses Pemanfaatan IG” oleh Pemilik Indikasi Geografis Kopi Gayo, Ir.
Khalid., dan 4) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Indikasi Geografis
melalui Koordinasi, Pemberdayaan dan Kebijakan Lokal oleh Direktur Ketahanan
Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri, Budi Arwan, S.STP, M.Si.
Dirjen DJKI dalam sambutannya mengatakan bahwa Indikasi Geografis sebagai
instrumen strategis untuk mendukung pemberdayaan ekonomi daerah dan
meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat global. Dalam menghadapi
dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, sinergi kebijakan inovasi
serta kearifan lokal menjadi faktor utama dalam menciptakan pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan. Pembangunan ekonomi yang kokoh tidak hanya bertumpu pada
pertumbuhan industri besar teetapi juga pada pemberdayaan ekonomi daerah yang
berbasis potensi lokal. Salah satu instrumen penting yang dapat mendorong hal
ini adalah Indikasi Geografis atau yang saat ini dibranding dengan nama
IndiGeo.
IndiGeo bukan sekedar penanda suatu produk tetapi juga menjadi bukti
keunggulan identitas warisan budaya yang telah diwariskan turun temurun.
Indonesia adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam dan budaya yang luar
biasa dan memiliki beragam produk unggulan yang memiliki potensi besar untuk
dipasarkan secara global, namun potensi ini hanya akan menjadi potensi semata
jika tidak dikelola dengan baik dan tidak mendapatkan pelindungan hukum yang
memadai.
IndiGeo hadir sebagai solusi strategis untuk memastikan bahwa
produk-produk khas daerah perlu mendapatkan perlindungan hukum yang kuat
memiliki nilai tambah ekonomi dan mampu menembus pasar global. Dengan
perlindungan yang tepat produk ini tidak hanya dikenal di dalam negeri namun
juga diakui dan dihargai di tingkat internasional. Contoh Garam Amed dari Bali
setelah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis nilai jual produk meningkat
menjadi 10 kali lipat. Tidak hanya itu Garam Amed kini menjadi daya Tarik
wisata dengan adanya Festival Garam Amed yang memperkenalkan tradisi pembuatan
garam secara turun temurun.
Hal yang sama terjadi pada Kopi Gayo dari Aceh yang telah mendapat pengakuan di Uni Eropa serta Kopi Arabika Kerinci dari Jambi yang telah diekspor ke Eropa dan Australia. Produk-produk ini bukan hanya mendatangkan manfaat ekonomi bagi para petani tetapi juga membuka peluang lapangan kerja yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah asalnya.
Agar IndiGeo benar-benar memberikan manfaat optimal diperlukan sinergi
yang kuat antara pemerintah, akademisi, sektor swasta serta masyarakat. Sinergi
ini harus didukung oleh kebijakan yang tepat, inovasi dalam pengelolaan produk,
serta pemanfaatan teknologi digital sebagai langkah strategis yang perlu
didorong bersama. Sebagai bentuk Inovasi DJKI telah menginisiasi program
Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace yang bertujuan untuk membantu
memiliki IndiGeo, mempromosikan produk IndiGeo dan mengkomersialisasikan
produknya melalui platform digital. Program ini diharapkan dapat memperluas
akses pasar dan meningkatkan daya saing produk-produk IndiGeo di Tingkat
global.
Selain itu diharapkan keberadaan Indikasi Geografis dapat berkontribusi di dalam meningkatkan pemasaran dan daya saing produk lokal sehingga masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar. Menjadikan produk IndiGeo sebagai daya tarik wisata yang dapat mendorong kunjungan wisatawan ke daerah penghasil produk lebih banyak lagi. Memperkuat sinergi anatara Kanwil Kemenkum dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kualitas produk IndiGeo agar tetap berdaya saing dan memberikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Diharapkan pula dapat mendorong terjalinnya kolaborasi yang lebih erat
antara seluruh pemangku kepentingan. Dengan Kerjasama yang baik dapat
menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat yang mampu menopang produk
IndiGeo sebagai pilar ekonomi daerah yang berdaya saing global. Sehingga dengan
semangat inovasi dan kebersamaan dapat mewujudkan IndiGeo sebagai instrument
strategis untuk membangun ekonomi daerah yang lebih maju, mandiri dan berkelanjutan.
#Mty.