BRIDA, Kelompok
Riset Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh
BRIN, Kamis (6/3) dengan tema Brida/Bapperida Optimal dalam Koordinasi
Pemanfaatan Rencana Aksi Pangan Gizi untuk Mendukung Ketahanan Pangan Daerah.
Webinar dipimpin oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Dr.
Yopi yang diikuti oleh Brida/Bapperida/Balitbangda/Bappelitbangda Provinsi/Kabupaten/Kota,
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan,
Kelautan dan Pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Pemanfaatan Rencana
Aksi Pangan dan Gizi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Paparan
pertama tentang Strategi Brida/Bapperida berperan Optimal dalam Pemanfaatan
Rencana Aksi Pangan Gizi disampaiakan oleh Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan
Riset dan Inovasi Daerah, BRIN, Dr. Sri Nuryanti. Dalam paparannya disampaikan
mengenai 4 tujuan strategis dalam RAN-PG yaitu Peningkatan Ketersediaan Pangan
Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman; Peningkatan Keterjangkauan Pangan Beragam,
Bergizi Seimbang dan Aman; Peningkatan Pemanfaatan Pangan dan Pelayanan Gizi
(eesensial); dan Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Pangan dan Gizi.
RAD-PG merupakan dokumen strategis yang disusun oleh pemerintah daerah
untuk mengatasi permsalahan pangan dan gizi di daerah. Peran Brida/Bapperida dalam
Pemanfaatan RAD-PG. Penyusunan Kebijakan Berbasis Bukti, melalui pelaksanaan
penyusunan penelitian/pengkajian untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi
di daerah. Topik yang mendukung dalam penyusunan kajian implementasi atas
pangan dan gizi di daerah diantaranya tentang Penurunan angka stunting,
ketersediaan pangan dan peningkatan gizi.
Koordinasi dan Sinkronisasi, berperan dalam mengkoordinasikan
program/kegiatan terkait pangan dan gizi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pemantauan
dan Evaluasi, dilakukan dengan berkolaborasi dengan multi sektoran terhadap
keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan pangan dan gizi serta hambatan yang
terjadi. Inovasi dan Teknologi, dengan mendorong penggunaan inovasi dan
teknologi dalam pengelolaan pangan dan gizi seperti produk rekayasa genetika. Penyuluhan
dan Pelatihan, misalnya dengan menyediakan pelatihan dan penyuluhan kepada
petani dan masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pangan.
Paparan kedua tentang Strategi Kebijakan Nasional dalam Implementasi
Rencana Aksi Pangan Gizi disampaikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi
Masyarakat, Bappenas, Diah Lenggogeni, S.T, M.Sc. Dalam paparannya disampaikan
mengenai konsep awal penyusunan RAN PG 2025-2029. Selain didasarkan pada sistem
pangan dan gizi juga dipengaruhi oleh iklim, karena ancaman perubahan iklim
terhadap pangan dan gizi semakin nyata yang mengakibatkan gangguan produksi,
distribusi, akses pangan, sehingga meningkatkan resiko malnutrisi. Berdasarkan
hal tersebut Sistem pangan, gizi dan perubahan iklim saling berkaitan dalam
mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh daerah mengacu pada 4 strategi dalam
RAN-PG diantaranya, yaitu untuk strategi 1 melakukan Peningkatan produksi
pangan lokal padat gizi yang beragam serta tahan terhadap perubahan iklim. Strategi
2 melalui Penyediaan dan penyaluran pangan situasi bencana. Strategi 3 melalui edukasi
pola konsumsi pangan lokal padat gizi yang beragam dan tahan terhadap perubahan
iklim. Strategi 4 melalui platform penelitian dan pengembangan di bidang pangan
dan gizi yang berketahanan iklim.
RAN-PG 2025-2029 saat ini ada pada proses penyusunan yaitu pada finalisasi matriks penajaman aksi RAN-PG yang masih dikonsultasikan dengan pakar jika RAN-PG 2025-2029 telah ditetapkan bisa dijadikan dasar penyusunan RAD-PG di daerah.
Paparan ketiga tentang Pemanfaatan Rencana Aksi Pangan Gizi di Provinsi
Sulawesi Tenggara disampaikan oleh Peneliti Ahli Pertama Brida Provinsi
Sulawesi Tenggara, Indra Rahayu Setiawati, S.Sos, M.Sos. Dalam paparannya
disampaikan mengenai Kondisi Pangan di Provisi Sulawesi Tenggara serta
permasalahan yang dihadapi. Dasar hukum pelaksanaan RAD-PG (Peraturan Gubernur
Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 35 Tahun 2024 tentang RAD-PG Tahun 2024-2026).
Tujuan penyusunan dokumen RAD-PG Provinsi Sulawesi Tenggara serta peran Brida
dalam pemanfaatan dokumen RAD-PG serta Strategi keberhasilan implementasi
RAD-PG Provinsi Sulawesi Tenggara. #Eka.