(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

KIK Aset dan Identitas Daerah Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Admin brida | 27 Juni 2024 | 986 kali

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Bali secara kontinyu dan gencar melaksanakan sosialisasi Kekayaan Intelektual di daerah Bali. Selain sosialisasi Kekayaan Intelektual Personal juga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Seperti kegiatan yang dilakukan hari ini, Kamis (27/6) dilaksanakan Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Bali Kuta Denpasar.

 

Kegiatan dengan tema Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai aset dan identitas daerah serta meningkatkan produktifitas masyarakat untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan masing-masing daerah, diikuti oleh kalangan perguruan tinggi se-Bali, instansi dinas terkait KIK, dan steakholder lainnya di seluruh Bali, serta para seniman, budayawan dan pelaku ekonomi kreatif.

 

Menurut Ketua Pelaksana, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Bali diwakili Ida Bagus Danu, kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini dimaksudkan untuk melakukan Diseminasi dan Promosi Kekayaan intelektual di propinsi Bali Bali. Semakin banyak potensi KIK di Bali yang bisa didaftarkan atas Hak Kekayaan Intelektual, baik sebagai identitas daerah juga meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mempercepat pencatatan potensi kekayaan intelektual yang ada. Diharapkan kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang sama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten se-Bali dalam pengelolaan KIK.

 

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pamela Yunidar Pasaribu sesaat sebelum membuka kegiatan, diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Karmayana mengatakan era globalisasi saat ini KIK Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik menjadi potensi yang sangat krusial untuk melindungi identitas dan jati diri daerah. Sebab sebagai bentuk keragaman budaya daerah, selain sebagai aset ekonomi yang dapat dikembangkan untuk bernilai ekonomi yang menjadi sumber pendapatan masyarakat dan membuka lapangan kerja baru serta pertumbuhan ekonomi daerah. Di samping semua itu, yang paling penting adalah potensi KIK mendapatkan perlindungan hukum, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Tampil tiga narasumber dengan materi Penyusunan Kebijaksanaan Akses Benefit Sharring atas Pemanfaatan KI Komunal oleh Miranda Risang Ayu, S.H., LI.M., Ph.D., Lektor Pada Universitas Padjajaran, Peran Universitas Udayana dalam perlindungan KIK di Provinsi Bali serta Penerapan  Kebijakan Akses Benefit Sharing atas Pemanfaatan KIK oleh Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., M.Hum.LLM., dan Pengumpulan Data Kekayaan Intelektual Komunal terkait adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharring oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali. #Roy.