Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Bali secara kontinyu dan
gencar melaksanakan sosialisasi Kekayaan Intelektual di daerah Bali. Selain
sosialisasi Kekayaan Intelektual Personal juga Kekayaan Intelektual Komunal
(KIK). Seperti kegiatan yang dilakukan hari ini, Kamis (27/6) dilaksanakan
Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Bali Kuta
Denpasar.
Kegiatan
dengan tema Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai aset dan identitas daerah
serta meningkatkan produktifitas masyarakat untuk memajukan perekonomian dan
kesejahteraan masing-masing daerah, diikuti oleh kalangan perguruan tinggi se-Bali,
instansi dinas terkait KIK, dan steakholder lainnya di seluruh Bali, serta para
seniman, budayawan dan pelaku ekonomi kreatif.
Menurut
Ketua Pelaksana, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Bali
diwakili Ida Bagus Danu, kegiatan yang berlangsung selama 1 hari ini
dimaksudkan untuk melakukan Diseminasi dan Promosi Kekayaan intelektual di
propinsi Bali Bali. Semakin banyak potensi KIK di Bali yang bisa didaftarkan
atas Hak Kekayaan Intelektual, baik sebagai identitas daerah juga meningkatkan
perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat
mempercepat pencatatan potensi kekayaan intelektual yang ada. Diharapkan
kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang sama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
se-Bali dalam pengelolaan KIK.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Pamela Yunidar Pasaribu sesaat sebelum membuka kegiatan, diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Karmayana mengatakan era globalisasi saat ini KIK Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik menjadi potensi yang sangat krusial untuk melindungi identitas dan jati diri daerah. Sebab sebagai bentuk keragaman budaya daerah, selain sebagai aset ekonomi yang dapat dikembangkan untuk bernilai ekonomi yang menjadi sumber pendapatan masyarakat dan membuka lapangan kerja baru serta pertumbuhan ekonomi daerah. Di samping semua itu, yang paling penting adalah potensi KIK mendapatkan perlindungan hukum, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tampil tiga
narasumber dengan materi Penyusunan Kebijaksanaan Akses Benefit Sharring atas
Pemanfaatan KI Komunal oleh Miranda Risang Ayu, S.H., LI.M., Ph.D., Lektor Pada
Universitas Padjajaran, Peran Universitas Udayana dalam perlindungan KIK di
Provinsi Bali serta Penerapan Kebijakan
Akses Benefit Sharing atas Pemanfaatan KIK oleh Prof. Dr. Ni Ketut Supasti
Dharmawan, SH., M.Hum.LLM., dan Pengumpulan Data Kekayaan Intelektual Komunal
terkait adanya Pelaksanaan Akses Benefit Sharring oleh Direktorat Jendral
Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali. #Roy.