Oleh : Made Roy Astika
Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng saat ini menjadi trend yang sangat meningkat
dikalangan para pelaku UMKM dalam mendaftarkan hasil inovasi, dan kreasi
usahanya untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Hal ini sejalan dengan program strategis pemerintah pusat dalam upaya
memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku UMKM, untuk menjamin
keberlangsungan usahanya sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat.
Munculnya trend positif ini berbanding lurus dengan kegiatan sosialisasi
tentang manfaat dan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) yang secara konsisten
dilakukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, sehingga
dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas Hak Kekayaan
Intelektual.
Sampai dengan bulan Oktober 2024, sertifikat Hak kekayaan Intelektual
yang telah terbit dan mendapat pengakuan sebanyak 94 buah KI berupa Hak merek,
hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan
Indikasi Geografis (IG). Brida Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik pendaftaran KI secara efektif dan cepat.
Hal ini dilakukan dengan menindaklanjuti MOU tentang pelayanan hukum dan
hak asasi manusia antara Penjabat Bupati
Buleleng dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Tindak lanjut tersebut
dengan membuat Perjanjian Kerjasama tentang layanan KI antara Kepala Devisi
Layanan Hukum dan KI Kemenkumham Bali dengan kepala Brida Kabupaten Buleleng.
Dengan PKS ini, kemudian Pemerintah Daerah Buleleng melalui Brida akhirnya
membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang didukung dengan aplikasi
Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (Sikual), yang memudahkan masyarakat
untuk melakukan pendaftaran sekaligus memudahkan pencarian data KI dan
pengaduan permasalahan yang menyangkut KI.
Seperti diketahui bahwa Kabupaten Buleleng memiliki potensi KI yang
sangat banyak dan bervariasi meliputi 62 ribu UMKM, belum termasuk potensi budaya
dan SDG.
Kolaborasi dalam pelayanan KI terhadap potensi kearifan lokal Kabupaten
Buleleng telah dilakukan dengan sinergi Tim Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Kabupaten Buleleng yang melibatkan Perangkat Daerah lainnya, seperti Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan
dan Ketahanan Pangan, Dinas Kebuyaaan, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Oleh karena itu, Brida Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Fasilitasi Kekayaan Inteleltual yang telah secara bersama-sama dengan penuh semangat memberikan layanan fasilitasi KI kepada masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Semoga melalui kolaborasi dan kerjasama akan semakin banyak lagi potensi
kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Buleleng, sehingga bisa mendapatkan pengakuan
dan perlindungan hukum untuk meningkat ekonomi masyarakat.