(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Trend Positif Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng, Sentra KI dan Sikual Daya Dorong

Admin brida | 16 Oktober 2024 | 1173 kali

Oleh : Made Roy Astika

 

Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng saat  ini menjadi trend yang sangat meningkat dikalangan para pelaku UMKM dalam mendaftarkan hasil inovasi, dan kreasi usahanya untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

 

Hal ini sejalan dengan program strategis pemerintah pusat dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku UMKM, untuk menjamin keberlangsungan usahanya sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat.

 

Munculnya trend positif ini berbanding lurus dengan kegiatan sosialisasi tentang manfaat dan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) yang secara konsisten dilakukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas Hak Kekayaan Intelektual.

           

Sampai dengan bulan Oktober 2024, sertifikat Hak kekayaan Intelektual yang telah terbit dan mendapat pengakuan sebanyak 94 buah KI berupa Hak merek, hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Indikasi Geografis (IG). Brida Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pendaftaran KI secara efektif dan cepat.

 

Hal ini dilakukan dengan menindaklanjuti MOU tentang pelayanan hukum dan hak asasi manusia  antara Penjabat Bupati Buleleng dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Tindak lanjut tersebut dengan membuat Perjanjian Kerjasama tentang layanan KI antara Kepala Devisi Layanan Hukum dan KI Kemenkumham Bali dengan kepala Brida Kabupaten Buleleng.

 

Dengan PKS ini, kemudian Pemerintah Daerah Buleleng melalui Brida akhirnya membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang didukung dengan aplikasi Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (Sikual), yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran sekaligus memudahkan pencarian data KI dan pengaduan permasalahan yang menyangkut KI.

 

Seperti diketahui bahwa Kabupaten Buleleng memiliki potensi KI yang sangat banyak dan bervariasi meliputi 62 ribu UMKM, belum termasuk potensi budaya dan SDG.

 

Kolaborasi dalam pelayanan KI terhadap potensi kearifan lokal Kabupaten Buleleng telah dilakukan dengan sinergi Tim Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng yang melibatkan Perangkat Daerah lainnya, seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Kebuyaaan, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

 

Oleh karena itu, Brida Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Fasilitasi Kekayaan Inteleltual yang telah secara bersama-sama dengan penuh semangat memberikan layanan fasilitasi KI kepada masyarakat di Kabupaten Buleleng.


Semoga melalui kolaborasi dan kerjasama akan semakin banyak lagi potensi kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Buleleng, sehingga bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum untuk meningkat ekonomi masyarakat.