Kabupaten Buleleng merupakan Kabupaten terluas dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Bali. Kabupaten Buleleng dengan luas wilayah 1.365,88 Km² atau 24,25% dari luas Provinsi Bali. Secara Adminstrasi Kabupaten Buleleng terdiri dari 9 (Sembilan) kecamatan dengan 148 desa/kelurahan dan 169 desa adat. Jumlah penduduk Kabupaten Buleleng sebanyak 806.650 jiwa menurut data Buleleng Membangun tahun 2020.
Kondisi penduduk yang
demikian banyak tersebut, tidak dapat dipungkiri berdampak pada kualitas
lingkungan, khususnya terhadap timbulan sampah, dengan asumsi setiap individu
menghasilkan sampah 0,5 kg/orang per hari (SNI No. 39831995), maka timbulan
sampah di Kabupaten Buleleng diperkirakan berjumlah 413,249,5 ton/hari.
Perbandingan sampah yang dihasilkan berdasarkan data sampah masuk ke TPA, yaitu
sampah organik 297,67 ton/hari dan sampah anorganik 148,36 ton/hari.
Semakin meningkatnya
jumlah penduduk Kabupaten Buleleng, berdampak pada meningkatnya jumlah dan
jenis sampah. Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang selama
ini dilakukan oleh PDAM Kabupaten Buleleng mengacu pada jumlah pelanggan PDAM
semata, belum mengakomodir rumah tangga yang tidak menjadi pelanggan PDAM
Kabupaten Buleleng. Pada beberapa kawasan yang dilayani petugas pengumpul
swadaya memungut iuran, padahal masyarakat di kawasan tersebut juga dikenakan
pungutan retribusi persampahan melalui PDAM.
Kondisi tersebut
menyebabkan beberapa masyarakat dikenakan dua kali pembayaran, namun ada yang
belum dikenakan retribusi karena tidak berlangganan PDAM. Dari kondisi ada
masyarakat yang belum dikenai retribusi melalui PDAM, ada yang membayar dua
kali dan ada yang tidak ditagihkan sama sekali, sehingga perlu dilakukan
inovasi baru dalam sistem pemungutannya.
(Sumber:
Saraswati Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng Vol. 2 No. 2 Tahun 2023 Hal. 13).