Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan kegiatan ”Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia” dengan metode pembelajaran daring menggunakan modul ”Pelindungan KI Tingkat Menengah”, selama 3 hari dari tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2025, dengan peserta dari Brida provinsi, kabupaten dan kota.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Kerjasama, Pemberdayaan dan Edukasi.
Disampaikan dalam kesempatan ini bahwa peran Brida menjadi sangat vital, Brida
adalah garda terdepan yang berada paling dekat dengan sumber-sumber inovasi di
daerah, mulai dari inovator lokal, pelaku UMKM, hingga produk-produk berbasis
kearifan lokal dan Indikasi Geografis. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan
bahwa setiap inovasi, baik yang lahir dari riset akademis maupun kearifan
lokal, mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk kesejahteraan masyarakat daerah. Keterlibatan aktif Brida adalah
langkah strategis untuk mewujudkan desentralisasi inovasi sehingga potensi
intelektual yang luar biasa di setiap daerah dapat termanfaatkan secara
efektif.
Kekayaan Intelektual bukanlah konsep yang terbatas pada kalangan
tertentu, lebih dari itu KI telah menyentuh dan mempengaruhi kehidupan kita
semua terlepas dari apapun profesi yang kita geluti, baik seorang ilmuwan yang
menghasilkan invensi inovatif, pengusaha yang membangun merek dagang yang kuat,
musisi yang menciptakan karya seni yang menginspirasi, maupun pemilik usaha
kecil yang mengembangkan desain produk unik. Kekayaan Intelektual adalah aset
yang tak ternilai harganya. Memahami dan melindunginya adalah kunci untuk
kemajuan pribadi dan bangsa.
Pembekalan kepada para perwakilan Brida, dengan pemahaman yang mendalam tentang modul pelindungan KI, diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi dari tingkat daerah sehingga setiap inovasi dapat terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Brida memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi potensi KI daerah,
yaitu menggali dan memetakan potensi KI yang unik di setiap daerah baik itu
berupa hasil riset, invensi, inovasi, merek maupun Kekayaan Intelektual
Komunal. Mendorong komersialisasi (sebagai katalisator yang menghubungkan para
kreator dan inventor dengan sistem pelindungan KI). Memfasilitasi
komersialisasi aset-aset intelektual tersebut untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah. Membangun ekosistem inovasi lokal (menjadi pusat informasi dan
edukasi yang menyebarkan pemahaman tentang pentingnya KI kepada masyarakat,
akademisi, dan pelaku usaha di daerah). #Mty.