(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Peningkatan Daya Saing Melalui Perlindungan Indikasi Geografis Industri Kerajinan

Admin brida | 31 Juli 2025 | 881 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI menggelar Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Dari Tangan Pengrajin untuk Dunia : Indikasi Geografis sebagai Penguat Daya Saing Kerajinan Indonesia”, Kamis, 31 Juli 2025. Selaku narasumber, Hermansyah Siregar (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), Reni Yanita (Sekjen Dewan Kerajinan Nasional), Komarudin Kudiya (Ketua Dewan Pakar Yayasan Batik Indonesia), dan I Made Megayasa (Ketua MPIG Perak Celuk, Bali).

 

Kerajinan Indonesia adalah cerita tentang ketekunan, tradisi dan kearifan lokal. Namun jika dilihat data kontribusi sektor kerajinan dalam pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia masih relatif kecil, dari 188 Indikasi Geografis yang terdaftar hingga saat ini baru 35 yang berasal dari sektor kerajinan. Dari 35 produk kerajinan tersebut diantaranya 8 batik, 19 tenun 3 kain dan 5 kriya lainnya seperti Lukisan Kamasan, Gerabah Kasongan, Ukiran Jepara, Perak Celuk Bali, dan Genteng Sokka Kebumen.

 

Selama ini perhatian kita terhadap Indikasi Geografis lebih kepada komoditas pertanian ataupun perkebunan, namun yang perlu juga dilihat adalah komoditas dari hasil industri kerajinan. Di samping karena potensi dan keragaman kerajinan Indonesia sangat besar, pemanfaatan Indikasi Geografis untuk melindungi dan mengangkat daya saingnya masih jauh dari optimal.

 

Indonesia memiliki warisan kriya yang luar biasa, Batik Nitik Yogyakarta adalah contoh nyata dampak positif Indikasi Geografis. Sejak tercatatnya produk ini sebagai Indikasi Geografis, penjualan meningkat hingga 20-25%, karena meningkatnya kepercayaan pasar terhadap kualitas dan reputasi terhadap produk ini. Serta banyak lagi terjadi peningkatan penjualan terhadap produk Indikasi Geografis tercatat lainnya.

 

Dari beberapa data yang diperoleh terhadap produk Indikasi Geografis tercatat, Indikasi Geografis benar-benar menjadi instrument peningkatan daya saing dan nilai ekonomi produk budaya. Ini juga yang harus disadarkan kepada masyarakat bahwa mereka akan mendapatkan nilai tambah lebih jika hasil kerajinan mereka didaftarkan Indikasi Geografis. Di samping itu produk kerajinan Indonesia telah ditampilkan di panggung internasional, seperti Tenun Cuas Sambas tampil di Osaka Expo 2025, Tenun Ikat Sekomandi tampil di berbagai festival nasional dan internasional, dan kriya lainnya yang sudah mulai masuk ke pasar-pasar internasional.

 

DJKI secara konsisten memperkenalkan produk-produk Indikasi Geografis Indonesia dari berbagai ajang nasional maupun internasional, dan telah terbukti laku keras pada momen tersebut. Momentum ini menjadi jembatan diplomasi ekonomi untuk memperluas akses pasar produk Indikasi Geografis Indonesia termasuk sektor kerajinan.

 

Isu perlindungan Indikasi Geografis untuk produk craft dan industri sedang menjadi perhatian dunia, sehingga menjadi catatan penting dalam webinar ini. Pertama, sektor kerajinan adalah salah satu komoditas di Indonesia yang belum banyak terekspolarasi dalam kerangka perlindungan Indikasi Geografis, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan komitmen penuh dari seluruh stakeholder untuk membuat perubahan.

 

Kedua, potensi kerajinan kita sangat besar, Indonesia adalah rumah bagi beragam budaya, tradisi dan tehnik kriya yang tidak dimiliki oleh negara lain. Banyak negara seperti Thailand, India, Jepang bahkan Cina telah menjadikan Indikasi Geografis sebagai motor penggerak pengembangan kerajinan mereka. Ini menunjukkan bahwa perlindungan Indikasi Geografis mampu memperkuat daya saing budaya dan ekonomi.

 

Ketiga, peran Dekranas dan Dekranasda menjadi sangat penting dalam mengindentifikasi potensi kriya di daerah. DJKI siap mendukung proses permohonan pendaftran mulai dari penyusunan deskripsi, assistensi, pendampingan, dan promosi di tingkat nasional maupun internasional.

 

Untuk itu, Razilu selaku Dirjen Kekayaan Intelektual mengharapkan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis, bahwat terkait permohonan Indikasi Geografis sektor kriya dalam hal penyusunan dokumen deskripsi, dan desain kriya agar tidak serumit seperti permohonan Indikasi Geografis sektor pertanian ataupun perkebunan. Bahkan lebih disederhanakan, sehingga bisa lebih cepat untuk diproses dan masyarakat bisa langsung memperoleh nilai manfaat serta tidak perlu menunggu berlama-lama. Diharapkan kurang dari waktu 6 bulan proses permohonan Indikasi Geografis, sektor kriya sudah bisa diselesaikan.


Diharapkan pula kedepannya pendaftaran Indikasi Geografis sektor kriya dapat bertambah secara signifikan. Untuk itu, seluruh Pemerintah Daerah, Dekranasda, MPIG, komunitas pengrajin serta akademisi mulai dari sekarang melakukan identifikasi produk kerajinan di daerah masing-masing yang layak didorong menjadi Indikasi Geografis. Indikasi Geografis bukan sekedar label, tetapi sebagai jaminan mutu, reputasi dan strategi pemasaran produk di pasar global. Indikasi Geografis juga sebagai alat untuk memuliakan tangan-tangan pengrajin, memperkuat ekonomi daerah dan menghadirkan karya bangsa di pentas dunia. #Mty.