Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI menggelar Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Dari Tangan Pengrajin untuk Dunia : Indikasi Geografis sebagai Penguat Daya Saing Kerajinan Indonesia”, Kamis, 31 Juli 2025. Selaku narasumber, Hermansyah Siregar (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), Reni Yanita (Sekjen Dewan Kerajinan Nasional), Komarudin Kudiya (Ketua Dewan Pakar Yayasan Batik Indonesia), dan I Made Megayasa (Ketua MPIG Perak Celuk, Bali).
Kerajinan Indonesia
adalah cerita tentang ketekunan, tradisi dan kearifan lokal. Namun jika dilihat
data kontribusi sektor kerajinan dalam pendaftaran Indikasi Geografis di
Indonesia masih relatif kecil, dari 188 Indikasi Geografis yang terdaftar
hingga saat ini baru 35 yang berasal dari sektor kerajinan. Dari 35 produk
kerajinan tersebut diantaranya 8 batik, 19 tenun 3 kain dan 5 kriya lainnya
seperti Lukisan Kamasan, Gerabah Kasongan, Ukiran Jepara, Perak Celuk Bali, dan
Genteng Sokka Kebumen.
Selama ini perhatian
kita terhadap Indikasi Geografis lebih kepada komoditas pertanian ataupun
perkebunan, namun yang perlu juga dilihat adalah komoditas dari hasil industri
kerajinan. Di samping karena potensi dan keragaman kerajinan Indonesia sangat
besar, pemanfaatan Indikasi Geografis untuk melindungi dan mengangkat daya
saingnya masih jauh dari optimal.
Indonesia memiliki
warisan kriya yang luar biasa, Batik Nitik Yogyakarta adalah contoh nyata
dampak positif Indikasi Geografis. Sejak tercatatnya produk ini sebagai
Indikasi Geografis, penjualan meningkat hingga 20-25%, karena meningkatnya
kepercayaan pasar terhadap kualitas dan reputasi terhadap produk ini. Serta
banyak lagi terjadi peningkatan penjualan terhadap produk Indikasi Geografis
tercatat lainnya.
Dari beberapa data
yang diperoleh terhadap produk Indikasi Geografis tercatat, Indikasi Geografis
benar-benar menjadi instrument peningkatan daya saing dan nilai ekonomi produk
budaya. Ini juga yang harus disadarkan kepada masyarakat bahwa mereka akan mendapatkan
nilai tambah lebih jika hasil kerajinan mereka didaftarkan Indikasi Geografis.
Di samping itu produk kerajinan Indonesia telah ditampilkan di panggung
internasional, seperti Tenun Cuas Sambas tampil di Osaka Expo 2025, Tenun Ikat
Sekomandi tampil di berbagai festival nasional dan internasional, dan kriya
lainnya yang sudah mulai masuk ke pasar-pasar internasional.
DJKI secara konsisten
memperkenalkan produk-produk Indikasi Geografis Indonesia dari berbagai ajang
nasional maupun internasional, dan telah terbukti laku keras pada momen
tersebut. Momentum ini menjadi jembatan diplomasi ekonomi untuk memperluas
akses pasar produk Indikasi Geografis Indonesia termasuk sektor kerajinan.
Isu perlindungan
Indikasi Geografis untuk produk craft dan industri sedang menjadi perhatian dunia,
sehingga menjadi catatan penting dalam webinar ini. Pertama, sektor kerajinan
adalah salah satu komoditas di Indonesia yang belum banyak terekspolarasi dalam
kerangka perlindungan Indikasi Geografis, sehingga perlu dilakukan
langkah-langkah strategis dan komitmen penuh dari seluruh stakeholder untuk
membuat perubahan.
Kedua, potensi
kerajinan kita sangat besar, Indonesia adalah rumah bagi beragam budaya,
tradisi dan tehnik kriya yang tidak dimiliki oleh negara lain. Banyak negara
seperti Thailand, India, Jepang bahkan Cina telah menjadikan Indikasi Geografis
sebagai motor penggerak pengembangan kerajinan mereka. Ini menunjukkan bahwa
perlindungan Indikasi Geografis mampu memperkuat daya saing budaya dan ekonomi.
Ketiga, peran Dekranas
dan Dekranasda menjadi sangat penting dalam mengindentifikasi potensi kriya di
daerah. DJKI siap mendukung proses permohonan pendaftran mulai dari penyusunan
deskripsi, assistensi, pendampingan, dan promosi di tingkat nasional maupun
internasional.
Untuk itu, Razilu selaku Dirjen Kekayaan Intelektual mengharapkan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis, bahwat terkait permohonan Indikasi Geografis sektor kriya dalam hal penyusunan dokumen deskripsi, dan desain kriya agar tidak serumit seperti permohonan Indikasi Geografis sektor pertanian ataupun perkebunan. Bahkan lebih disederhanakan, sehingga bisa lebih cepat untuk diproses dan masyarakat bisa langsung memperoleh nilai manfaat serta tidak perlu menunggu berlama-lama. Diharapkan kurang dari waktu 6 bulan proses permohonan Indikasi Geografis, sektor kriya sudah bisa diselesaikan.
Diharapkan pula kedepannya pendaftaran Indikasi
Geografis sektor kriya dapat bertambah secara signifikan. Untuk itu, seluruh Pemerintah
Daerah, Dekranasda, MPIG, komunitas pengrajin serta akademisi mulai dari
sekarang melakukan identifikasi produk kerajinan di daerah masing-masing yang
layak didorong menjadi Indikasi Geografis. Indikasi Geografis bukan sekedar
label, tetapi sebagai jaminan mutu, reputasi dan strategi pemasaran produk di
pasar global. Indikasi Geografis juga sebagai alat untuk memuliakan
tangan-tangan pengrajin, memperkuat ekonomi daerah dan menghadirkan karya
bangsa di pentas dunia. #Mty.