(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Bali Samakan Persepsi IPKD 2025

Admin brida | 23 September 2025 | 474 kali

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat kabupaten kota sebali tahun 2025, Selasa (23/9) secara daring. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Brida Bali, Sagung Jegeg Artiani, S.E., M.Si., dan dihadiri oleh Tim IPKD provinsi serta tim IPKD kabupaten kota dari Brida, Bappeda, BPKPD, Dinas Kominfo, dan Inspektorat.

 

Sosialisasi dilaksanakan rangka penyamaan persepsi dan peningkatan wawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menindaklanjuti hasil koordinasi Tim IPKD Provinsi Bali ke BKSDN terkait perubahan pada beberapa dimensi untuk pengukuran IPKD tahun ukur 2025.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Kebijakan Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa, BSKDN, Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd., dengan materi Dasar Hukum IPKD, Tujuan, Kewenangan Pengukuran, Cara pengukuran dan Pemeringkatan, Pemanfaatan IPKD, Rencana Pembaharuan Pengukuran Tahun Ukur 2025, serta hasil pengukuran IPKD dan Evaluasi Hasil Pengukuran IPKD di Provinsi Bali.

 

Terdapat rencana perubahan dan penyesuaian pengukuran IPKD dari 6 dimensi menjadi 7 dimensi, dan terdapat tambahan dimensi baru, yaitu Dimensi Batas Defisit APBD (Dimensi 6). Rencana pembaharuan indikator-indikator pada tiap-tiap dimensi, yaitu penambahan indikator keselarasan target Kerangka Ekonomi Makro (KEM) Nasional dan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) Daerah, dan penambahan indikator tindak lanjut dukungan pemda atas kebijakan prioritas nasional pada Dimensi 1.

 

Pada Dimensi 2, juga ada penambahan indikator penyediaan alokasi anggaran belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan penggunaannya. Penggantian indikator mandatory spending alokasi anggaran kesehatan menjadi alokasi belanja pegawai. Penambahan indikator penilaian pada SPM, yaitu pemenuhanan lokasi dan capaian output.

 

Pada Dimensi 3, terdapat penyederhanaan dan penambahan dokumen transparansi pengelolaan keuangan daerah dari 29 dokumen menjadi 19 dokumen. Terdapat 5 dokumen baru, yaitu RPJMD, Renja, Daftar Keselarasan Target Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Daftar Tindak Lanjut Dukungan Pemerintah Daerah atas Kebijakan Prioritas Nasional, dan Laporan Alokasi Belanja Wajib yang didanai dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah.


Terakhir, pada Dimensi 4 terdapat penghapusan penyerapan Anggaran BTT, dan penambahan indikator capaian kinerja anggaran belanja daerah. Sistem IPKD diperkirakan pada pertengahan bulan Oktober sudah siap, sehingga rencana akan menggunakan dimensi yang baru untuk pengukuran tahun 2025. #Anw.