Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat kabupaten kota sebali tahun 2025, Selasa (23/9) secara daring. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Brida Bali, Sagung Jegeg Artiani, S.E., M.Si., dan dihadiri oleh Tim IPKD provinsi serta tim IPKD kabupaten kota dari Brida, Bappeda, BPKPD, Dinas Kominfo, dan Inspektorat.
Sosialisasi dilaksanakan rangka penyamaan persepsi dan peningkatan
wawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020
tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menindaklanjuti
hasil koordinasi Tim IPKD Provinsi Bali ke BKSDN terkait perubahan pada
beberapa dimensi untuk pengukuran IPKD tahun ukur 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kepala Pusat Kebijakan Strategi
Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa, BSKDN, Dr. Dra. Rochayati
Basra, M.Pd., dengan materi Dasar Hukum IPKD, Tujuan, Kewenangan Pengukuran,
Cara pengukuran dan Pemeringkatan, Pemanfaatan IPKD, Rencana Pembaharuan
Pengukuran Tahun Ukur 2025, serta hasil pengukuran IPKD dan Evaluasi Hasil
Pengukuran IPKD di Provinsi Bali.
Terdapat rencana perubahan dan penyesuaian pengukuran IPKD dari 6 dimensi
menjadi 7 dimensi, dan terdapat tambahan dimensi baru, yaitu Dimensi Batas
Defisit APBD (Dimensi 6). Rencana pembaharuan indikator-indikator pada
tiap-tiap dimensi, yaitu penambahan indikator keselarasan target Kerangka
Ekonomi Makro (KEM) Nasional dan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) Daerah, dan penambahan
indikator tindak lanjut dukungan pemda atas kebijakan prioritas nasional pada
Dimensi 1.
Pada Dimensi 2, juga ada penambahan indikator penyediaan alokasi anggaran
belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak yang telah ditentukan
penggunaannya. Penggantian indikator mandatory spending alokasi anggaran
kesehatan menjadi alokasi belanja pegawai. Penambahan indikator penilaian pada
SPM, yaitu pemenuhanan lokasi dan capaian output.
Pada Dimensi 3, terdapat penyederhanaan dan penambahan dokumen transparansi pengelolaan keuangan daerah dari 29 dokumen menjadi 19 dokumen. Terdapat 5 dokumen baru, yaitu RPJMD, Renja, Daftar Keselarasan Target Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Daftar Tindak Lanjut Dukungan Pemerintah Daerah atas Kebijakan Prioritas Nasional, dan Laporan Alokasi Belanja Wajib yang didanai dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah.
Terakhir,
pada Dimensi 4 terdapat penghapusan penyerapan Anggaran BTT, dan penambahan
indikator capaian kinerja anggaran belanja daerah. Sistem IPKD diperkirakan
pada pertengahan bulan Oktober sudah siap, sehingga rencana akan menggunakan
dimensi yang baru untuk pengukuran tahun 2025. #Anw.