Webinar Nasional dengan tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, Selasa (14/10). Webinar dalam rangka memajukan dan memperkuat Kekayaan Intelektual atas produk dan/atau jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pelindungan Kekayaan Intelektual khususnya Pendaftaran Merek.
Dirjen KI dalam laporannya menyampaikan bahwa Merek Kolektif merupakan
wujud nyata dukungan terhadap kemandirian ekonomi bangsa. Skema ini sangat
relevan untuk membangun identitas bersama, meningkatkan kepercayaan konsumen
serta memperluas jangkauan pemasaran produk koperasi. Identitas yang kuat dan
tingkat kepercayaan yang tinggi menjadi kondisi penting bagi terciptanya
persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan. Antusiasme terhadap pelindungan
Kekayaan Intelektual (KI) dilaporkan saat ini mencapai 504 permohonan merek
kolektif yang berasal dari 12 koperasi, dan sebanyak 319 merek kolektif telah
resmi terdaftar yang dimiliki oleh 8 koperasi, sisanya masih dalam proses.
Disampaikan pula bahwa Koperasi Merah Putih sendiri telah mengajukan 5
permohonan merek, 3 merek kolektif dari Aceh yang merupakan proyek perubahan
Diklat PIM II milik Kadiv Yankum Aceh, dan 2 merek kolektif dagang dari Jawa
Timur. Capaian ini menunjukan semakin tingginya kesadaran koperasi dalam
melindungi produk dan mengoptimalkan nilai ekonominya melalui pelindungan KI.
Berbagai produk yang didaftarkan melalui merek kolektif juga mencerminkan
sumber daya kekayaan lokal yang luar biasa. Produk yang paling banyak
didaftarkan adalah kain batik beserta turunannya yang menegaskan kuatnya
tradisi kriya dan seni tekstil di masyarakat Indonesia. Selain itu, produk kain
tradisional lainnya Tenun, Songket dan Produk olahan berbasis Gula seperti Gula
Aren, Gula Semut, Gula Merah.
Sejumlah produk unggulan daerah lainnya juga banyak didaftarkan biji kopi,
berbagai produk olahan ikan seperti abon, ikan asap, ikan asin dan minyak
nabati yang dihasilkan dari bahan lokal seperti kelapa dan kemiri. Beragam
produk ini menunjukkan semakin luasnya kesadaran masyarakat dalam melindungi
hasil karya dan potensi ekonominya melalui pendaftaran KI.
Menteri Koperasi berharap nantinya agar Badan Usaha Koperasi bisa
bersaing sejajar dengan BUMN dan BUMS. Koperasi Merah Putih memiliki fungsi
penyalur barang-barang, baik yang diproduksi oleh BUMN maupun BUMS, sehingga
sampai pada masyarakat di desa/kelurahan. Tujuannya untuk memutus mata rantai
distribusi yang kepanjangan yang menyebabkan masyarakat desa mendapatkan harga
mahal dan sulit mendapatkan barangnya. Juga sebagai off taker (pembeli dari
hasil produk masyarakat desa/kelurahan), sehingga nantinya produk masyarakat di
desa/kelurahan tersebut akan didaftarkan sebagai merek kolektif.
Menteri Hukum menyampaikan salah satu guru perekonomian kita adalah koperasi. Selama ini koperasi kurang mendapatkan perhatian, sehingga terkesan ada gap antara pelaku usaha. Betapa besarnya sektor swasta ataupun BUMN yang mendominasi. Dimana saat ini presiden ingin melakukan distribusi terkait seluruh elemen yang bisa menggerakkan ekonomi kita, salah satunya dengan menggerakan Koperasi Desa Merah Putih.
Kolaborasi antara Kementerian hukum, Kementerian Koperasi Kementrian
Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kebudayaan mewujudkan perubahan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, Hak Kekayaan Intelektual sebagai aset yang tidak
berwujud saat ini sudah bisa dijadikan sebagai kolateral. Tidak ada alasan lagi
kepada lembaga-lembaga keuangan untuk tidak menerima Hak Kekayaan Intelektual
itu menjadi kolateral. Untuk tahap awal dengan mendaftarkan merek kolektif
dalam 1 produk tertentu akan memudahkan, dan mempercepat akselerasi kebangkitan
Koperasi Merah Putih kita dengan sebuah produk yang terlindungi. #Mty.