(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kendala dan Strategi Pendataan Penduduk Nonpermanen di Buleleng

Admin brida | 20 Maret 2023 | 2582 kali

Berdasarkan data tahun 2019, jumlah penduduk nonpermanen di Kabupaten Buleleng sebanyak 3.041 orang, dan dari data tersebut hampir 12% tidak melaporkan kedatangannya. Beberapa permasalahan terkait penduduk nonpermanen, pertama, belum efektifnya pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen, kedua, belum optimalnya pengawasan terhadap penduduk nonpermanen, ketiga, kelurahan/desa belum mimiliki sumber daya untuk melakuan pendataan, baik dana maupun petugasnya, dan keempat, ada pandangan bahwa penduduk nonpermanen enggan untuk melaporkan diri karena dinilai memakan waktu lama dan berbelit-belit. (Jurnal Kelitbangan 2, 2022:3).


Strategi yang digunakan untuk mendata penduduk nonpermanen adalah dengan bebasis web deterministic system. Input-processoutput dari sistem ini sudah ditentukan dan dideskripsikan sejak awal, sehingga data yang diinput akan mengalami prosessing oleh sistem untuk menghasilkan data output. Penduduk nonpermanen yang akan melaporkan diri terlebih dahulu harus masuk ke-aplikasi web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, serta melakukan login sesuai tahapan dengan memasukkan username dan password. Jika proses login berhasil, selanjutnya melakukan pengisian data sesuai permintaan sistem. Data yang dimasukkan ke dalam sistem meliputi identitas lokasi, identitas penduduk, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah mengisi data, maka sistem akan melakukan proses dengan verifikasi dan validasi data, dan apabila dinyatakan valid, sistem akan melakukan prosesing data untuk menghasilkan luaran berupa Laporan Kependudukan Penduduk Nonpermanen dan SKLD. (Jurnal Kelitbangan 2, 2022:11-12).