Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda)
Kabupaten Buleleng, terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi Pendaftaran
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk UMKM, dan potensi kearifan lokal yang ada
di Kabupaten Buleleng.
Sebagai wujud komitmen itu, Kepala Balitbang Inovda, Drs. Made
Supartawan, M.M., menyatakan kegiatan sosialisasi akan pentingnya HKI terus
dilaksanakan. Ia juga menilai bahwa HKI merupakan hak dasar setiap orang atas karya
ciptanya, sehingga harus mendapat perlindungan hukum dan juga untuk
meningkatkan pengembangan usaha yang dimiliki untuk meningkatkan ekonomi
masyarakat.
Selain itu, potensi kearifan lokal yang begitu banyak di Kabupaten
Buleleng juga harus dilindungi sebagai ciri khas daerah Buleleng yang
potensial. Pendaftaran HKI potensi kearifan lokal ini, sejalan dengan program
strategis pemerintah pusat untuk lebih tajam dalam melindungi potensi sumber
daya yang ada di setiap daerah, ungkap Supartawan.
Pada tahun anggaran 2023, Balitbang Inovda yang memiliki tupoksi
melakukan fasilitasi terhadap pendaftaran HKI, memang belum maksimal melakukan
kegiatan fasilitasi. Hal ini disebabkan oleh faktor anggaran yang belum cukup
memadai untuk melakukan fasilitasi. Supartawan menilai Fasilitasi HKI merupakan
tugas baru di Balitbang Inovda, sehingga tahun 2023 masih fokus dengan
sosialisasi ke masyarakat.
Namun tahun 2023 Balitbang Inovda telah memfasilitasi sebanyak 41 HKI,
baik komunal maupun personal. Dari 41 itu, 6 sudah keluar sertifikasinya, 6
masih dalam proses verifikasi, dan 38 masih dalam proses pengajuan. Dari 6 yang
sudah terbit sertifikasi tersebut, terdiri dari 2 Ekspresi Budaya Tradisional, masing
masing Tradisi Permainan Mejaran-jaranan Buleleng, dan Tradisi Nyakan Diwang. 1
Pengetahuan Tradisional, yakni Pengelantaka Buleleng, dan 1 Sumber Daya Genetik
Durian Kiraja Desa Madenan.
Sedangkan untuk Hak Merek terdiri dari 2 hak merek yang meliputi Hak Merek Usaha Mahusadhi dengan produk minyak kesehatan, dan Hak Merek Cacatoko dengan produk aneka kue nastar. Sementara untuk Indikasi Geografis Garam Laut Tejakula masih menunggu turunnya Tim Pemeriksaan Substantif dari Kemenkumham RI.
Untuk percepatan proses fasilitasi pendaftaran HKI di Kabupaten Buleleng,
Pemerintah Derah juga telah melakukan MOU dengan Kanwil Kemenkumham Wilayah Bali,
tentang kerjasama pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, perjanjian kerjasama
termasuk Fasilitasi HKI. Dengan MOU ini, memungkinkan Balitbang Inovda membentuk
Sentra HKI untuk lebih memudahkan dalam memberikan layanan HKI di kabupaten
Buleleng. Selain itu, Balitbang Inovda telah menganggarkan sejumlah dana untuk
memfasilitasi HKI tahun 2024, serta tetap berkoordinasi dengan Brida Bali untuk
mendukung pendaftaran HKI. #Roy.