(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Verifikasi Dokumen IPKD Tahun 2023

Admin brida | 21 Juni 2023 | 417 kali

Rabu, 21 Juni 2023 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng, dilaksanakan rapat Verifikasi Dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2023. Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Nomor: B.17.000/4235/Bid.I/BRIDA tanggal 6 Juni 2023 perihal Verifikasi Dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Tim IPKD Provinsi Bali akan melaksanakan verifikasi dokumen IPKD ke masing-masing kabupaten/kota, dan pada kesempatan ini Kabupaten Buleleng mendapat jadwal hari ini.

Rapat dihadiri oleh Tim IPKD Provinsi Bali dari BRIDA Provinsi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Ketut Wica didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, perwakilan dari Bappeda dan Dinas Kominfos serta tim IPKD Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Inspektorat, Bappeda, BPKPD, Balitbang Inovda dan Dinas Kominfosanti.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Made Suharta, S.Kom., M.A.P. Dalam sambutannya, Suharta menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Buleleng sedang menyiapkan data-data untuk IPKD Tahun 2023, dan memohon petunjuk lebih lanjut dari Tim IPKD Provinsi Bali terhadap data-data yang sudah disiapkan.

Selanjutnya, Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan BRIDA Provinsi Bali, memaparkan penilaian IPKD Tahun 2022 serta meminta klarifikasi dari masing-masing dimensi terkait data IPKD tahun sebelumnya, dan persiapan data IPKD Tahun 2023.

Berdasarkan hasil diskusi, didapatkan catatan untuk masing-masing dimensi. Untuk dimensi 1 yang nantinya diupload dalam sistem adalah data perubahan  baik RKPD, KUA-PPAS maupun APBD, dan untuk kesesuaian pagu program, agar dijaga pergeserannya sehingga tidak berubah. Di samping itu juga agar dicek jumlah program yang ada di RKPD tahun 2021 dan tahun 2022, karena terdapat perbedaan jumlah program.

Untuk dimensi 2, nilainya sudah bagus, dan data yang diupload adalah data terakhir (perubahan). Untuk dimensi 3,  perlu memastikan website tetap stabil, sehingga keteraksesan bisa 100%. Untuk dimensi 4, permasalahan hanya pada indikator belanja tidak terduga yang nilainya rendah, karena realisasinya di bawah 80%, hal ini menjadi catatan provinsi untuk disampaikan ke pusat.

Khusus untuk dimensi 5 tidak bisa melakukan penilaian mandiri, karena penilaiannya bersinggungan dengan daerah lain sesuai clusturenya. Terakhir, dimensi 6 yang perlu diperhatikan adalah saat upload data agar sesuaikan dengan tahun yang diminta. #Anw.