Satu Tarian Sakral di Desa Tambakan Resmi Daftar HKI
Admin brida | 19 Januari 2026 | 2134 kali
Buleleng - Tim fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali menerima pengajuan pendaftaran HKI, Senin (19/1) di kantor setempat. Pendaftar kali ini berasal dari Desa Tambakan dengan kategori HKI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa Tari Sakral Pamuput Pujawali.
Menurut I Gede Suardika yang mewakili pendaftaran HKI tersebut, menyatakan bahwa Tari Sakral Pamuput Pujawali di Desa Tambakan merupakan tarian sakral yang mesti dilestarikan. Mengingat fungsi pentingnya dalam upacara keagamaan di desa setempat. Selain itu, juga harus diberikan perlindungan hukum guna menghindari klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Operator HKI, Desak Putu Ryapratiwi telah melakukan verifikasi terhadap beberapa kelengkapan, seperti pengisian formulir EBT, surat keterangan dari Desa Adat, surat pernyataan dari Kepala Dinas Kebudayaan, foto-foto dan video. Semua kelengkapan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, dan selanjutnya akan segera diajukan kepada Kemenkum Kanwil Bali.
"Semua persyaratan sudah terpenuhi, yang selanjutnya diserahkan kepada tim HKI di Kemenkum Kanwil Bali untuk tahap verifikasi lanjutan. Jika sudah pas, maka lanjut didaftarkan", ungkap Desak. #Wdy.