BULELENG, Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali dilaksanakan hari ini, Selasa (3/9) di ruang rapat lobi kantor Bupati Buleleng.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., dan dihadiri oleh Asisten setda Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Dinas PUTR, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Bappeda dan BRIDA.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Propinsi Bali. Rapat dilaksanakan untuk membahas, memberi masukan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali yang merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Beberapa masukan dan penyempurnaannya yaitu, pada pasal 2, ayat (2) yang berbunyi, Tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Buleleng, dihilangkan (dihapus). Pada pasal 4, ditambahkan ayat (2) menjadi, Pasal 4 ayat (2) Tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai hari jadi Kota Singaraja. Sedangkan pada pasal 5 huruf (b) diubah menjadi, potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan.
Selanjutnya masukan dan penyempurnaan ini akan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. #Pds.