BULELENG, Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Kajian Pengembangan Model Kebijakan Mewujudkan Singaraja sebagai Kota Pendidikan dilaksanakan hari ini, Selasa (10/9) di Ruang Seminar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (FHIS Undiksha) Singaraja.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Pelaksana Universitas Pendidikan Ganesha Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd., yang diikuti oleh Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Singaraja, Tim Teknis dan Tim Pengawas Penyusunan Kajian, serta Sekretaris, Para Analis Kebijakan Ahli Muda beserta Staf BRIDA Kabupaten Buleleng.
Adapun sebagai narsumber dalam acara tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Guru Besar FHIS Undiksha Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed., dan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng Dr. Drs. I Made Sedana, M.Pd.
Menurut Suastika, berdasarkan hasil pengumpulan data yang telah dilaksanakan menemukan beberapa hal prinsip yang harus dipenuhi. Pertama, kalau ingin menjadikan Kota Singaraja sebagai kota pendidikan harus ada legal standing yang jelas berupa peraturan daerah yang berkaitan dengan kota pendidikan, sehingga program pemerintah diarahkan pada pendidikan agar dapat mewujudkan Singaraja sebagai kota pendidikan. Kedua, secara konseptual untuk dinyatakan sebagai kota pendidikan banyak aspek yang harus dipenuhi, yaitu lembaga pendidikan yang berkualitas, banyak pilihan lembaga pendidikan, akses transfortasi memadai, perumahan yang terjangkau, kuliner yang sehat dan terjangkau, tempat rekreasi yang memadai, RTH memadai dan edukatif, perpustakaan manual dan digital, lembaga bimbel berkualitas, lapangan olahraga yang memadai, tempat pertunjukan karya siswa, area bisnis sarana prasarana pendidikan, layanan pendidikan berbasis elektronik, pembelajaran berbasis E/AI dan fasilitas kesehatan yang memadai.
Sedangkan masalah pendidikan yaitu pada sumberdaya manusia baik guru maupun tenaga administrasi, kedua kualitas pendidikan belum merata, sarana pendidikan belum memedai, masih ada permasalahan dalam penerimaan peserta didik baru, dan belum optimalnya keterlibatan partisipasi komite sekolah.
Sementara Sekda Suyasa menambahkan beberapa hal prinsip yang menjadi tantangan dalam mewujudkan Kota Singaraja sebagai kota pendidikan, yaitu pada legal standingnya harus punya dasar hukum yang kuat, sehingga dapat mengikat semua orang agar tidak ada yang mengganggu aktivitas pendidikan. Perlunya konteks dan konten di dalam perda itu kalau melihat kontennya yang menjadi dasar kota pendidikan, sebab Buleleng memang menonjol di bidang pendidikan dan kompleksitas lembaga yang ada cukup tinggi. Buleleng sebagai wilayah yang jauh dari ibu kota provinsi, juga memiliki lembaga pendidikan yang sangat spesifik.
Selain itu, dengan pendidikan Buleleng juga dapat mempercepat pariwisata yang dapat meningkatkan PAD melalui pelaksanaan event-event tingkat nasional, sehingga dapat mengundang banyak orang untuk berbelanja dan menghabiskan waktunya di Buleleng. #Sck.