(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sidang Naskah Akademik Penyelenggaraan Sistem Drainase Kabupaten Buleleng

Admin brida | 24 Oktober 2023 | 627 kali

Selasa, 24 Oktober 2023 bertempat di ruang rapat Bappeda Buleleng dilaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu/Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Kabupaten Buleleng.

 

Sidang dipimpin Sekretaris Balitbang Inovda Buleleng, Made Suharta, S.Kom., M.A.P., dengan dihadiri oleh Narasumber dari Kemenkumham Kantor Wilayah Bali, Perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, PPPM STAH Mpu Kuturan Singaraja, LPPM Universitas Panji Sakti Singaraja. Hadir pula Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Buleleng, diantaranya Sekretariat DPRD, Bappeda, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Hukum Setda, Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Area Kabupaten Buleleng, Kecamatan di Kabupaten Buleleng, perwakilan Kelian Subak di Kabupaten Buleleng, Tim Pengawas, serta Tim Pelaksana Swakelola dari Universitas Udayana Denpasar.

 

Pemaparan dari Tim Peneliti dari Universitas Udayana terkait draft Naskah Akademik dan Rancangan Perda yang telah disusun. Beberapa masukan dari peserta rapat diantaranya terkait peran subak dan desa adat dalam penyelenggaraan drainase, larangan dalam pemanfaatan saluran drainase tertutup, larangan yang dimasukan dalam ranperda agar lebih spesifik, terkait pembongkaran untuk biayanya.


Ruang lingkup wilayah sesuai dengan aturan Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, lebih mengatur lingkup perkotaan, sehingga instrumen yang dipakai membentuk forum komunikasi perlu dicermati kembali karena lintas sektor. Demikian pula dasar hukum yang mengalami perubahan terakhir, seperti UU tentang Pemerintahan Daerah serta UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan agar dicermati. #Anw.