Buleleng - Dalam rangka meningkatkan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendorong budaya inovasi serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan sosialisasi bertema “Pentingnya HKI dalam Melindungi Karya Cipta”. Dilaksanakan secara daring, Selasa (9/6) acara diikuti oleh berbagai instansi, termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng.
Dipimpin Ketua LPPM Undiksha, I Gusti Lanang Agung Parwata, dalam
sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan
pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan karya inovatif, serta
peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI.
Narasumber Putu Edi Wahyudi, A.Md., S.Kom., M.H., dari Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Bali, dalam paparannya menjelaskan pengertian HKI sebagai
hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi
secara hukum. Selain itu, dijelaskan pula berbagai jenis KI, antara lain Hak
Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Pengetahuan
Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Lebih lanjut, Edi Wahyudi juga memaparkan mekanisme dan tata cara pendaftaran HKI, mulai dari persyaratan administrasi, proses pengajuan, hingga pentingnya perlindungan hukum terhadap karya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta
terkait pentingnya perlindungan HKI, serta mendorong instansi pemerintah dan
masyarakat untuk lebih aktif dalam mendaftarkan karya maupun inovasi yang
dimiliki. #Sbt