(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Keuangan Daerah Wajib

Admin brida | 28 Maret 2024 | 1158 kali

Kamis, 28 Maret 2024 di Aula SMAN 2 Singaraja, Balitbang Inovda Buleleng yang diwakili Kasubag Umum dan Keuangan mengikuti Sosialisasi Rencana Sertifikasi dan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sosialisasi diselenggarakan oleh BKPSDM dan BPKPD Buleleng, serta diikuti semua OPD lingkup Pemkab Buleleng. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Wayan Duala didampingi oleh Sekretaris BPKPD Susi Adnyani. 

Narasumber I Nyoman Mariada, M.Si., menyampaikan tujuan sosialisasi adalah untuk melaksanakan UU RI Nomir 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 150 disebutkan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pasal 151 ayat 1 menyatakan aparatur pengelola keuangan daerah harus mendapatkan sertifikasi, yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pasal 150. Ayat 2 menyatajan pelaksanaan kewajiban sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat, dilaksanakan dengan masa transisi sampai dengan tiga tahun terhitung sejak tanggal UU diundangkan.

Lanjut, Mariada juga menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pemerintahan bersifat wajib yang dilakukan oleh asesor yang mendapat penugasan dari LSPPDN. Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan Daerah diikuti oleh Kepala SKPD selaku PA, Kuasa BUD, Tim Anggaran Pemda, PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerima, Pengeluaran, dan Pengurus barang.

Selanjutnya, Wayan Duala menyampaikan mekanismenya, yaitu bagi yang sudah menduduki jabatan kurang dari 2 tahun langsung ikut uji kompetensi, atau baru menduduki jabatan. Untuk tahun 2024 akan diusahakan melaksanakan kegiatan tersebut dan menganggarkan diperubahan, ungkapnya. Terkait syarat yang dibutuhkan akan ada surat permintaan nantinya. #Yud.