(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Pajak Awards 2021 dan Subak Starpa 2022 Buleleng

Admin brida | 12 Desember 2022 | 158 kali

Senin, 12 Desember 2022 bertempat di Gedung Mr. Ketut Pudja, ex Pelabuhan Buleleng, Kabid inovasi dan Teknologi, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T.,M.A.P., mewakili Kepala Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng memenuhi undangan dalam acara "Pajak Awards 2021 dan Subak Starpa 2022" yang diselenggarakan oleh BPKPD Kabupaten Buleleng.

Acara ini dibuka oleh Pj. Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A., serta dihadiri oleh Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Kabupaten Buleleng, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, para Pimpinan/Perwakilan dari Perangkat Daerah, Instansi terkait selaku mitra perpajakan serta para penerima awards se-kabupaten Buleleng.

Tujuan dilaksanakan acara ini oleh pihak penyelenggara adalah untuk lebih memotivasi para wajib pajak yang lain agar selalu sadar dan taat di dalam membayar pajak. Kategori penghargaan yang diberikan kepada Hotel dan Restaurant, Pribadi/Perorangan, Desa dan Subak dengan kategori Pajak Air Tanah, PBB P2, PBB Buku 1 sampai dengan Buku 4. Telah disediakan semen sebanyak 850 sak kepada Pemenang Desa Sadar dan Taat Bayar Pajak.

Penyerahan Penghargaan berupa Piala dan Piagam kepada Para Wajib Pajak Daerah Terbaik yaitu “Pajak Awards 2021 dan Subak Starpa 2022” oleh Penjabat Bupati Buleleng yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng. Kriteria Penilaian antara lain meliputi pelaporan, waktu pembayaran, jumlah pembayaran serta terdigitalisasi atau belum.

Penjabat Bupati Buleleng menyampaikan bahwa acara merupakan wujud komitmen Pemkab Buleleng terhadap pajak daerah yang harus dibangun bersama-sama, karena pajak merupakan amanat undang-undang beserta turunannya, maka ini merupakan sebuah kewajiban. Pajak tersebut harus dikelola secara transparansi, akuntabel dan produktif untuk membangun Buleleng. Harus disadari bahwa belum semuanya sadar dan taat akan kewajibannya untuk membayar pajak. Misal, Pajak hotel dan pajak restaurant adalah titipan dari wisatawan sehingga seharusnya titipan itu harus dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dalam membangun Buleleng.

Dari 11 urusan wajib pajak di Kabupaten Buleleng, Pemkab belum bisa maksimal untuk menggali potensi pajak. Oleh karena itu di tahun 2023 akan dilakukan kajian yang mendalam tentang potensi pajak, dan sekaligus mengingatkan kepada petugas sebagai penempatan pajak. Tidak hanya bekerja di dalam ruangan saja, tetapi lebih banyak untuk turun ke lapangan, melakukan kajian dan melakukan inovasi serta terus berupaya untuk memberikan sebuah keyakinan dan kepercayaan kepada masyarakat melalui pengembangan perluasan digitalisasi daerah. Caranya dengan melakukan elektronifikasi transaksi daerah dalam rangka transparansi perpajakan, untuk menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat, karena jika masyarakat sudah percaya kepada pemerintah daerah, maka otomatis kesadaran di dalam membayar pajak akan semakin meningkat.

Pajak daerah ini merupakan urat nadi dan darahnya pembangunan, maka penggalian potensi pajak dan pemungutan pajak ini benar-benar dapat diwujudkan ke depan demi percepatan pembangunan yang ada di buleleng. Di samping itu perlu dilakukan Penyesuaian potensi pajak, jadi meskipun pajak merupakan urat nadi pembangunan, tapi pajak jangan sampai menjerat masyarakat menjadi miskin. Mitra kerja pajak daerah seperti BPD agar mampu membuat inovasi secara digital. Petugas pengumpul pajak agar bisa pajak dilaporkan secara real time per hari, berapa 1 hari pemkab buleleng menerima pajak secara aplikasi. (#Mty).