(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Direktorat PDSPKP Sosialisasikan Pentingnya IG Produk Kelautan dan Perikanan Daerah

Admin brida | 06 Maret 2026 | 362 kali

Buleleng - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengembangan Indikasi Geografis Hasil Kelautan dan Perikanan serta Pergaraman, Jumat (6/3) secara zoom meeting.

Acara dipimpin langsung oleh Tri Aris Wibowo, selaku Direktur Pengolahan pada Direktorat Jenderal PDSPKP, dengan diikuti perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Brida, akademisi, serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Tri Aris Wibowo menekankan pentingnya pengembangan Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen peningkatan nilai tambah produk kelautan dan perikanan daerah. Tri Aris Wibowo juga menjelaskan bahwa pengembangan Indikasi Geografis sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita nomor 2 yang menekankan pada penguatan kemandirian ekonomi melalui pengembangan potensi lokal dan peningkatan daya saing produk daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung agenda pembangunan ekonomi biru (blue economy) yang berkontribusi terhadap Asta Cita nomor 2 dan nomor 3, yaitu penguatan ekonomi nasional dan pembangunan berkelanjutan berbasis sumber daya alam yang dikelola secara berkelanjutan.

Pada sesi pemaparan materi, narasumber kedua Mohamad Rifki dari Biro Hukum Setjen KKP menjelaskan substansi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2025, yang terdiri dari 10 pasal dan mengatur mengenai mekanisme pengembangan, pembinaan, serta penguatan sistem Indikasi Geografis pada sektor hasil kelautan, perikanan, dan pergara¬man. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pemerintah daerah, khususnya pada tingkat kabupaten/kota, diharapkan dapat mengidentifikasi dan memetakan potensi IG yang dimiliki daerah masing-masing, baik berupa produk perikanan, hasil kelautan, maupun produk turunan lainnya yang memiliki kekhasan geografis.

Lebih lanjut, Mohamad Rifki menyampaikan bahwa identifikasi potensi tersebut penting sebagai langkah awal dalam proses perlindungan IG, serta penguatan daya saing produk daerah di pasar nasional maupun internasional. Pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat atau pelaku usaha dalam pengusulan pendaftaran IG, agar produk unggulan daerah dapat memperoleh perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah, lembaga riset, dan pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya pengembangan IG sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah berbasis potensi kelautan dan perikanan. #Sbt.