BULELENG, Penyamaan
persepsi dalam rangka menindaklanjuti hasil Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM)
Laporan Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dilaksanakan
hari ini, Senin 21 Oktober 2024 oleh Bandan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
Kabupaten Buleleng, di lobi kantor setempat.
Acara dipimpin Kepala Brida, Drs. Made Supartawan,
MM., yang dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda
Buleleng I Nengah Budiarta, ST., MT., Ketua Tim Pelaksana Universitas Panji
Sakti Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Buleleng
Yogiswara Sunu Graha Putra, SH., MH., serta Anggota Tim Pelaksana dan Tim
Pengawas Pekerjaan Swakelola Tipe III.
Ketua Tim Pelaksana I Nyoman Gede Remaja dalam
pertemuan menyampaikan rencana awal menggunakan judul perubahan perda, hal
tersebut didasarkan atas PP 12 Tahun 2019 pasal 79 ayat (2). Kemudian pada Saat
Sidang TPM Laporan Awal ada masukan dari Kemenkum HAM Kantor Wilayah Bali,
dimana dari aspek hukum mendasarkan pada pasal 333 ayat (2) UU 23 Tahun 2014
yang menyatakan bahwa penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan
BUMD dan penambahan modal BUMD, sehingga hanya ada penyertaan modal untuk
pembentukan BUMD dan penambahan modal. Kalau penyertaan modal yang sudah ada
terpenuhi dan berakhir masa waktu perda yang dibuat itu, maka perda barunya
tentang penambahan penyertaan modal. Remaja juga menekankan pada waktu penyertaan
modalnya agar dipastikan tahun berapa bisa direalisasikan, karena berhubungan
dengan Perda APBD.
Sementara itu, Kabag Ekbang Budiarta menyampaikan
melihat situasi ke depan memang kemungkinan perda ini paling cepat dibahas di
awal tahun 2025, dan bisa di eksekusi pada saat Perubahan Anggaran 2025. Melihat
situasi ke depan dimana akan ada Bupati Definitif, kebijakan prioritasnya belum
diketahui, maka ditafsirkan agak susah dieksekusi di tahun 2025 dan kemungkinan
akan ditetapkan setelah tahun 2025. Dengan demikian akan lebih berarah untuk
membuat perda baru terkait penambahan modal daerah.
Selanjutnya, Yogiswara menambahkan terkait Perda Penyertaan Modal yang terjadi kebingungan, apakah bentuknya perda perubahan ataukah perda baru? Jika dilihat dari argumentasi hukum sesuai dengan Permendagri 77 hal 61 angka 12, peraturan daerah ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD. Jadi, setiap penyertaan modal perdanya harus ditetapkan sebelum APBD induk, bukan di Perubahan APBD. Melihat hal ini, maka tidak bisa menganggarkan di dalam APBD Perubahan, sehingga 2025 tidak akan ada penyertaan modal, dan akan dimulai 2026. Dari konteks hukum lebih baik menggunakan perda baru.
Berdasarkan hal tersebut, maka disimpulkan bahwa untuk
judul penyertaan modal disepakati yang semula Perubahan Kedua Atas Perda Nomor
5 Tahun 2015, berubah dengan membuat Perda baru terkait dengan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah Untuk PT BPD Bali. #Sck.