Brida Bali Sosialisasikan Penguatan JF Analis Kebijakan
Admin brida | 27 November 2025 | 115 kali
Brida News - Bertempat di Ruang Rapat Jempiring, Bappeda Provinsi Bali, Kamis (27/11) dilaksanakan Sosialisasi Penguatan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Kabupaten/Kota sebali, yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi Bali yang memiliki Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JF AK) serta perwakilan BRIDA Kabupaten/Kota se-Bali. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali, Dr. I Wayan Serinah, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, I Wayan Serinah menekankan pentingnya peran LAN RI sebagai instansi pembina JF Analis Kebijakan untuk memberikan strategi pengembangan serta pola karir yang jelas bagi para fungsional, sehingga mampu melahirkan analis kebijakan yang profesional, kompeten, dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi lembaga.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Yogi Suwarno, Ph.D., selaku Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional LAN RI, yang memaparkan Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Menurutnya, bahwa JF Analis Kebijakan memiliki tugas melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan proses kebijakan, mulai dari agenda setting, formulasi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan.
Narasumber kedua, Dr. Sri Wahyu Wijayanti, S.E., M.S.E., selaku Kepala Subdirektorat Formasi dan Seleksi Direktorat Penguatan Kapasitas JF Bidang PKP LAN RI, membawakan materi mengenai Strategi Penguasaan Kompetensi Teknis dan Uji Kompetensi JF AK. Menurutnya, bahwa peran analis kebijakan tidak terbatas pada tahap formulasi semata, tetapi hadir pada seluruh siklus kebijakan, termasuk identifikasi masalah, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Selain itu, analis kebijakan juga memiliki peran advokasi untuk mempengaruhi atau mendukung proses-proses terkait kebijakan publik, baik regulasi maupun keputusan pemerintah.
Kesimpulan sosialisasi diantaranya, 1) Alur uji kompetensi JF AK mengikuti Perka LAN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Uji Kompetensi JF Analis Kebijakan; 2) Seluruh Analis Kebijakan wajib menjadi anggota organisasi profesi INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan Indonesia); 3) Tarif uji kompetensi adalah Rp1.600.000, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada LAN, jika tidak lulus bisa mengulang tapi tetap membayar tarif ujikom kembali; 4) Ke depan, Analis Kebijakan Ahli Madya dipersyaratkan minimal memiliki kualifikasi pendidikan S2 (Magister); dan 5) Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan secara offline (Jakarta/Makassar). Pelaksanaan secara online hanya dilakukan pada kondisi tertentu, misalnya kebijakan efisiensi anggaran dari pusat. #Wck.