Selasa, 22 Juni 2021, Balitbang Buleleng hadiri rapat pembahasan Laporan Pendahuluan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk Persetujuan Substansi Perda RTRW Kabupaten Nomor 9 Tahun 2013 yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kadis PUTR, dengan peserta rapat dari perwakilan Inspektorat, Bappeda, BPBD, Disperkimta, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas DagperinkopUKM, Dinas PMPTSP, Kantah, Bagian Ekbang Setda serta para Camat di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam rangka proses legalisasi Perda RTRW Nomor 9 Tahun 2013, yang dilaksanakan dengan maksud sebagai pemenuhan persyaratan untuk persetujuan substansi RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033 yang akan disesuaikan dengan aturan yang baru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta peraturan lainnya yang terkait dengan penataan ruang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 bulan yang dimulai bulan Mei sampai dengan September 2021, dengan melibatkan pihak ketiga dalam penyusunannya, yaitu dari PT. Duta Dewata Konsultan.
Kadis PUTR menyampaikan bahwa akan terdapat banyak sekali dinamika pembangunan yang berkembang di Kabupaten Buleleng dengan adanya rencana pembangunan bandara baru di Kabupaten Buleleng, seperti rencana jalur kereta api, rencana jalan tol sebagai akses menuju bandara baru, serta beberapa perkembangan sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Pada kesempatan ini Balitbang menyampaikan akan melaksanakan penyusunan Naskah Akademis terkait Perda RTRW No. 9 Tahun 2013 pada bulan Juli sampai dengan Agustus, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan ini, sehingga nantinya sangat diharapkan peran serta dan koordinasi dari Dinas PUTR, dan konsultan untuk bersama-sama terlibat dalam penyusunan naskah akademis di Balitbang. (Anik Widyastuti/Balitbang/21).