Pembinaan Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Admin brida | 21 April 2022 | 123 kali
Pada hari Kamis, 21 April 2022 bertempat di ruang rapat BPKPD Kabupaten Buleleng, Kasubag Umum dan Keuangan Balitbang Inovda, Nyoman Yudani, SE., dan Bendahara Pengeluaran mengikuti rapat terkait Pembinaan Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021. Rapat dibuka oleh Sekretaris BPKPD, ibu Susi Adnyani dengan narasumber dari KPP Pratama Singaraja Bapak Suwisman Ariyanto.
Dalam arahannya dipaparkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sesuai dengan PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak dan tata cara Pemungutan, Penyetoran dan Laporan Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Diharapkan semua SKPD melaksanakan belanja melalui Marketplace, sehingga bendahara bebas tugas pemungutan pajak dan pelaporannya. Hal ini dikarenakan pajak sudah dipungut dan dilaporkan oleh Market Place, pemberlakuan hal belanja tersebut dimulai dari 1 Mei 2022.
Sebelum menutup acara, Kabid Perbendaharaan, Ibu Luh Sri Mendriadi memberikan arahan, dalam pelaksanaan kegiatan para PPTK harus selalu berkoordinasi dengan Perencana Ahli Muda terkait sumber dana yang tersedia, sehingga bisa disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, serta melaksanakan kerjasama dengan rekanan lokal, sehingga pajaknya masuk ke Pemkab Buleleng dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Buleleng. (Yudani).