BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Tata Cara Pengajuan Permohonan Cipta Terbaru, Pembentukan LMK musik Bali dan Penguatan Kerjasama Sentra Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Provinsi Bali, Kamis (7/8) di B hotel Denpasar.
Kegiatan Diseminasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Bali, Eem Nurmanah. Menurutnya, diseminasi kekayaan intelektual adalah kekayaan
intelektual mendukung pariwisata, sehingga dapat meningkatkan perekonomian
lokal dan nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, menjadikan
perlindungan hukum atas kekayaan intelektual menjadi penting. Sebab, teknologi
berperan strategis dalam pengembangan karya, namun membuka peluang terjadinya
pelanggaran hukum.
Sedangkan Hak Cipta merupakan bentuk pengakuan atas HAM, atas kebebasan
berekspresi dan berkarya melalui bentuk suara, gerak, gambar, tulisan,
fotografi, sinematografi dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan. Karya ini bernilai seni dan ekonomi, sehingga menjadi aset
berharga bagi pelaku usaha dan seniman.
Dalam paparan selanjutnya, disampaikan bahwa tiga pilar sistem hak cipta, diantaranya; 1) Regulasi/peraturan, merupakan dukungan pemerintah dalam membuat peraturan yang menjamin hak-hak dari pencipta dari perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan; 2) Penegakan hukum, merupakan pelanggaran atas karya cipta harus ditanggulangi dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien; dan 3) Manajemen, merupakan pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.
Prosedur
pencatatan hak cipta sangat mudah yaitu buat akun di https://e-hakcipta.dgip.go.id,
dan isi formulir pencatatan hak cipta online di hakcipta.dgip.go.id. Kemudian
melakukan pembayaran PNBP dan unduh surat pernyataan. #Igs.