BRIDA - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan verifikasi dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun 2024, Rabu (29/10) di ruang rapat setempat dengan dipimpin Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, S.S.T.P., M.M.
Kepala Brida Ketut Suwarmawan menegaskan bahwa hasil verifikasi IPKD akan ditindaklanjuti dengan melakukan langkah perbaikan maupun penyesuaian yang diperlukan. Harapannya penginputan dokumen IPKD dapat berjalan dengan lancar, dan memberikan hasil maksimal agar dapat dijadikan pijakan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan ini, Tim IPKD Provinsi Bali yang diwakili Analis Kebijakan
Ahli Madya Brida Bali, Ni Putu Laksmi Sari Dewi, S.S.T.P., M.Si., menyampaikan bahwa
verifikasi dokumen IPKD tahun 2024 sebagai tahun ukur di 2025, mengingat
kabupaten kota di Bali akan melakukan penginputan dokumen IPKD mulai tanggal 3
sampai 9 November mendatang.
Hasil penilaian dari dimensi 1 menunjukkan adanya peningkatan penilaian
dan cara penginputan yang sudah benar. Namun untuk dapat meningkatkan
penilaian, diharapkan dapat menginput nama perangkat daerah secara konsisten
dan sama hingga titik komanya. Penginputan oleh tim harus dilakukan secara
hati-hati, dan dokumen surat pernyataan haruslah tetap diupload dalam dimensi
ini. Dimensi 2, 4 dan 5 disampaikan bahwa penilaian pada dimensi 2 menunjukan
bahwa alokasi mandatory spending belanja pegawai dan belanja infrastruktur
pelayanan publik belum bisa memenuhi persentase yang disyaratkan. Begitu juga
dengan dimensi 4 yang belum mampu memenuhi indikator belanja transfer, karena
belanja transfer biasanya baru direalisasikan di triwulan pertama tahun
berikutnya. Jadi, kemungkinan akan ada perubahan nilai yang didapatkan.
Dimensi 3 terdapat perubahan jumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh Diskominfosanti Kabupaten Buleleng. Penyederhanaan dari 29 dokumen menjadi 16 dokumen untuk tahun ukur 2025, dan penambahan 3 dokumen untuk tahun ukur 2026. Penilaian mandiri untuk Kabupaten Buleleng sudah baik, namun perlu pengecekan karena dokumen yang diupload harus utuh beserta lampirannya. Kemudian juga dipastikan kembali pada saat penginputan, tanggal unggah dan penetapan harus sudah sesuai.
Selain
Tim IPKD Provinsi Bali, acara turut dihadiri perwakilan Inspektorat Daerah,
Bappeda, BPKAD, Dinas Kominfos Provinsi Bali serta tim IPKD Kabupaten Buleleng
seperti Brida, Bappeda, BPKPD, dan Dinas Kominfosanti. #Ang.