Selasa, 14 November 2023 Sekretaris Balitbang Inovda Buleleng, Made
Suharta, S.Kom., M.A.P., beserta Analis Kebijakan dan staf, melakukan koordinasi
dan Konsultasi terkait Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Swakelola Tipe III, dan SOP Sidang TPM ke BRIDA Provinsi Bali. Koordinasi
diterima oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Dr. Ketut
Wica, S.Sos., M.H., didampingi Analis Kebijakan, Ira Damayanti.
Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Provinsi Bali,
mengacu pada Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan
Inovasi di Daerah. Rencana induk dan peta jalan tersebut akan menjadi cerminan
bagi kabupaten/kota di Provinsi Bali. Muatan dari recana induk dan peta jalan
pemajuan iptek diantaranya; gambaran potensi sumber daya alam/potensi ekonomi
daerah; gambaran/kondisi Riset dan Inovasi di daerah; permasalahan utama
pembangunan daerah dan potensi pemecahannya; tema prioritas Riset dan Inovasi
di daerah; tantangan dan peluang Riset dan Inovasi di daerah; analisis
kesenjangam kebijakan berbasis bukti dan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah;
strategi Riset dan Inovasi di daerah; dan peta jalan Riset dan Inovasi di
daerah,
Lebih lanjut Ketut Wica menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Induk dan
Peta Jalan Pemajuan Iptek di Provinsi Bali, bekerjasama dengan Universitas
Hindu Indonesia (UNHI) melalui swakelola tipe II dengan mekanisme penunjukan
langsung sesuai dengan kompetensi yang dimiliki perguruan tinggi. Sebelumnya
UNHI juga terlibat dalam penyusunan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali/Transformasi
Ekonomi Bali.
Penunjukan langsung perguruan Tinggi yang akan diajak bekerjasama didasarkan atas Kesepakatan Bersama (MoU), antara Pemprov dengan Perguruan Tinggi. Penuangan anggaran dalam DPA untuk pekerjaan swakelola tipe II tidak terperinci/berupa paket. BRIDA Provinsi Bali sebelumnya hanya melakukan kerjasama melalui swakelola tipe I dan tipe II. Untuk swakelola tipe III belum pernah dilakukan, namun tahapannya hampir sama untuk swakelola tipe II dan III.
Terkait hal ini, Sekretaris Balitbang Inovda menyikapi dan mencermati
kembali Perka LKPP tentang swakelola. Selain melalui mekanisme penunjukan
langsung sesuai dengan kompetensi yang dimiliki perguruan tinggi, pekerjaan
kelitbangan pada BRIDA Provinsi Bali juga dilaksanakan melalui kompetisi yang
dinilai oleh anggota Tim Pengendali Mutu (TPM). TPM beranggotakan akademisi
yang terlibat dalam kelompok ahli pemprov. Penilaian didasarkan pada
kriteria-kriteria tertentu yang ditentukan oleh anggota TPM. #Anw.